Dorong Kepatuhan Badan Usaha di DIY, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 22:10 WIB
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN DIY.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN DIY.


KRjogja.com - YOGYA - BPJS Kesehatan menggandeng kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegakan dilakukan melalui beberapa skema diantaranya pelimpahan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Kami menggandeng kejaksaan untuk membantu menegakkan kepatuhan badan usaha. Tentu di awal kami sudah melakukan upaya penegakan berlapis sebelum akhirnya dilimpahkan pada kejaksaan jika badan usaha tidak kunjung patuh memenuhi kewajibannya dalam JKN," kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari dalam paparannya pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN DIY, Selasa (08/07/2025).

Hingga pertengahan tahun 2025 BPJS Kesehatan telah melimpahkan 34 badan usaha kepada jajaran kejaksaan di wilayah DIY untuk dilakukan upaya penegakan kepatuhan. Upaya tersebut dibantu oleh kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi di DIY.

Baca Juga: Diplomat Arya Dimakamkan di Banguntapan, Direktur Perlindungan WNI Teringat Bopong Warga Telantar di Taiwan hingga Evakuasi di Iran

"Kepatuhan yang dimaksud tidak hanya soal pendaftaran diri dan karyawan, namun juga patuh dalam menyampaikan data dan membayarkan iuran secara rutin. Jika badan usaha patuh, maka secara otomatis karyawan beserta anggota keluarga di dalamnya turut terlindungi dalam JKN," imbuh Yessi.

Ke depan Yessi berharap akan ada advokasi kepada asosiasi pengusaha dan surat himbauan hingga teguran baik dari kejaksaan maupun pemerintah daerah melalui dinas terkait.

"Harapan kami melalui surat tersebut badan usaha semakin tergugah untuk patuh dalam JKN. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kejaksaaan dan dinas terkait atas komitmennya yang tinggi dalam mendukung pelaksanaan JKN sehingga optimal dan manfaatnya dirasakan banyak masyarakat dari segala lapisan," papar Yessi.

Baca Juga: Penyitaan 72 Mobil PT Sritex Dikhawatirkan Hambat Proses Lelang Aset

Yessi menegaskan, peningkatan kepatuhan badan usaha terus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan bagi peserta. Di wilayah DIY terdapat 388 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 67 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan 8 fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami menghimbau kepada badan usaha sebagai pemberi kerja untuk patuh dalam Program JKN. Fasilitas kesehatan mulai dari klinik hingga rumah sakit tipe A ada di DIY dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kita berharap dengan usaha kita bersama kesehatan masyarakat di DIY terus meningkat dan masyarakat mengutamakan pencegahan promotif dan preventif sebelum rehabilitatif dan kuratif," tegas Yessi.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Fanny Widyastuti mengatakan koordinasi dengan BPJS Kesehatan telah dilaksanakan dengan baik dan rutin. Kejaksaan Tinggi DIY siap mendukung kepatuhan badan usaha, terutama bagi badan usaha dengan nilai tunggakan cukup besar.

Baca Juga: Lurah Nonaktif Trihanggo Ajukan Eksepsi, Uang Rp 316 Juta untuk Proses Sewa Menyewa

"Kita terus berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan dan dinas-dinas terkait agar kepatuhan badan usaha ini bisa meningkat sesuai harapan kita bersama. Apa saja kendala dan dinamika yang terjadi di lapangan kita sampaikan dan diskusikan agar ada jalan keluar sehingga badan usaha ini segera memenuhi kewajibannya," tutup Fanny. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X