PWI DIY Siap Dampingi Wartawan Korban Kekerasan saat Liputan Aksi Unjuk Rasa

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 14:05 WIB
Aksi unjuk rasa diwarnai kekerasan memperlukan perlindungan bagi peliputnya, wartawan. (Foto Antara)
Aksi unjuk rasa diwarnai kekerasan memperlukan perlindungan bagi peliputnya, wartawan. (Foto Antara)

Krjogja.com - YOGYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap tegas terhadap meningkatnya kekerasan dan aksi anarkis dalam unjuk rasa yang belakangan terjadi di wilayah DIY. Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (1/9/2025), PWI DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“PWI DIY mengecam segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh siapa pun,” tegas Ketua PWI DIY, Hudono, S.H., dalam pernyataan tertulisnya.

PWI DIY menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga: Nahkoda Baru PWI: Ahmad Munir, Jurnalis Senior Sekaligus Dirut Antara yang Inginkan Rekonsiliasi Total

Lebih lanjut, PWI DIY meminta aparat kepolisian dan seluruh pihak terkait untuk menjamin perlindungan dan keselamatan wartawan saat meliput di lapangan, termasuk saat terjadi aksi unjuk rasa.

“Kami menyerukan agar seluruh peserta aksi dan aparat kepolisian menghormati kerja jurnalistik. Jangan ada kekerasan terhadap jurnalis, karena itu bertentangan dengan hukum,” ujar Ainun Najib, S.H., Wakil Ketua PWI DIY Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan.

PWI DIY juga mengingatkan para wartawan untuk tetap menaati Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan tugasnya, termasuk menggunakan identitas yang jelas dan mudah dikenali saat meliput di lokasi aksi.

Sebagai bentuk nyata perlindungan, PWI DIY membuka layanan pengaduan bagi wartawan yang mengalami intimidasi atau kekerasan saat bertugas. Aduan bisa disampaikan langsung ke Kantor PWI DIY di Jalan Gambiran No. 45, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, atau melalui kontak Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan di nomor 0878 8882 4983 (Ainun Najib).

Di akhir pernyataan, PWI DIY juga mengimbau kepada seluruh wartawan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama bertugas di lapangan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kebebasan pers sekaligus melindungi para jurnalis,” tutup pernyataan tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X