Polisi Ungkap Kasus Pelemparan Molotov di Pos Polisi Wilayah Yogya dan Sleman, Ternyata Ini Motif Pelaku

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 19:45 WIB



Krjogja.com - YOGYA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pelemparan molotov dan pelemparan batu di beberapa pos polisi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Polresta Sleman. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 11 September 2025.

Peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB, dengan beberapa lokasi sasaran, antara lain Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.

Pelapor dalam kasus ini adalah BRIPKA BPY, anggota Unit Turjawali Sat Lantas Polresta Yogyakarta yang saat itu tengah melaksanakan piket.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan secara scientific investigation, tim gabungan Polresta Yogyakarta berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial ARS alias Kopul (21 tahun), warga Godean, Sleman. ARS diduga berperan sebagai pelempar molotov dan batu.

Selain itu, DSP alias Yaya (24 tahun), warga Kasihan, Bantul, ditangkap karena diduga membantu pembuatan molotov. Keduanya ditampilkan saat rilis kasus tersebut di Polresta Yogyakarta.

Penangkapan dilakukan setelah penggerebekan di kediaman ARS di Godean pada Rabu, 10 September 2025. Meski pelaku utama tidak berada di rumah saat itu, tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan pendekatan persuasif hingga akhirnya ARS menyerahkan diri ke Mako Polresta Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, DSP juga berhasil diamankan pada pukul 17.00 WIB di tempat yang sama.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Polisi Eva Guna Pandia menegaskan, Polresta Yogyakarta tidak akan memberi ruang bagi tindakan provokasi, teror, dan anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan petugas. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar Yogyakarta tetap aman, damai, dan penuh persaudaraan.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dikenai pasal berlapis sesuai dengan perbuatan mereka, yaitu Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang membahayakan orang dan barang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindakan kriminal," tegas Eva Guna.

Terkait motif, kedua pelaku mengaku terinspirasi dari sosial media. Keduanya ikut-ikutan karena melihat adanya perusakan pos polisi di media sosial.

"Jadi motif ARS alias Kopul ini adalah ikut-ikutan karena melihat medsos," tandas Eva Guna.

Sementara, Jogja Police Watch (JPW) mengapresiasi pihak kepolisian Polresta Yogyakarta yang telah berhasil menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi. JPW menilai hal itu positif meski seharusnya tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku karena sudah ada rekaman video pengawas atau CCTV.

"Kan peristiwa pengerusakan terhadap sejumlah Pospollantas itu Kamis, 4 September 2025 pagi. Seharusnya polisi dapat menangkap pelaku hari itu juga dan bisa rilis pada hari berikutnya yakni Jumat, 5 September 2025," ungkap Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch.

Terkait dengan motif yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni ikut-ikutan karena melihat medsos Kamba menilai perlu didalami lagi. Hal tersebut agar tak hanya berhenti pada dua pelaku namun (dalang) yang menyuruh melakukan untuk merusak juga diusut.

"Padahal jarak antara Pospollantas satu dengan yang lainnya cukup jauh kecuali pengerusakan terhadap satu Pospollantas itu dilakukan satu pelaku. Nah ini yang perlu didalami oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X