Bentuk Tiga Pansus, DPRD Yogya Pacu Kinerja Legislasi

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 14:10 WIB
Sidang paripurna pembentukan tiga pansus di DPRD Kota Yogya (Ardhi Wahdan)
Sidang paripurna pembentukan tiga pansus di DPRD Kota Yogya (Ardhi Wahdan)

Krjogja.com - YOGYA - Tak berselang lama usai tuntasnya pembahasan produk hukum mengenai penyelenggaraan pemakaman, DPRD Kota Yogyakarta langsung membentuk kepanitiaan khusus (pansus).

Tidak tanggung-tanggung tiga pansus berhasil dibentuk sekaligus dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (25/9). Ini menjadi salah satu wujud komitmen DPRD Kota Yogya dalam memacu kinerja legislasi.

Baca Juga: Menghidupkan Warisan Budaya: Internalisasi Tembang Macapat Bertema Ajaran Ki Hajar Dewantara

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogya Ipung Purwandari, menguraikan legislasi menjadi salah satu ketugasan wajib yang melekat pada lembaga dewan.

"Legislasi ini meliputi produk hukum. Terutama berupa peraturan daerah (perda) yang menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap aspek yang ada di masyarakat tentunya mengalami dinamika sehingga dibutuhkan pedoman hukum agar asas kemanfaatannya dapat terlindungi," urainya.

Oleh karena itu, ketiga pembahasan terhadap produk hukum melalui pansus sudah diselesaikan, maka pihaknya berharap dapat segera dibentuk pansus baru.

Baca Juga: JIBB 2025 Teguhkan DIY Sebagai Pusat Inovasi Batik

Akan tetapi hal itu juga sangat bergantung dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah ditentukan dalam satu tahun berjalan. Selain itu kesiapan naskah akademik juga sangat mempengaruhi target pembentukan pansus.

Sementara tiga pansus yang dibentuk kali ini untuk membahas tiga regulasi yakni rancangan peraturan daerah terkait rumah susun, rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan kebudayaan, dan rancangan peraturan DPRD Kota Yogya terkait kode etik DPRD.

Regulasi terkait rumah susun dinilai cukup mendesak untuk menggantikan produk hukum sebelumnya yakni Perda 2/2016 yang sudah dinilai tidak sesuai dengan kondisi masa kini.

Terutama seiring berlakunya Undang-undang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur perihal perizinan. Dalam Perda 2/2016 perizinan masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan dalam regulasi baru menggunakan konsep Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kalau ada aturan yang sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, tentu perlu ada penyesuaian. Ini supaya masyarakat sebagai pihak yang menikmati layanan tidak mengalami keraguan. Ini salah satu contoh saja mengapa tugas legislasi cukup penting," tandas Ipung.

Sedangkan regulasi terkait penyelenggaraan kebudayaan tidak lain karena karakteristik Kota Yogya sebagai kota budaya. Tidak sedikit kegiatan kebudayaan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditambah adanya dukungan status Keistimewaan. Sehingga perlu ada payung hukum yang jelas supaya pengelolaan kebudayaan bisa semakin kuat dan terarah.

Sementara produk hukum mengenai tata tertib DPRD juga untuk menjawab tantangan dewasa ini. Terutama ketugasan anggota dewan baik sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, wakil politik serta delegasi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X