Krjogja.com - YOGYA - Komisi C DPRD Kota Yogya turut memiliki kepedulian dalam hal pengurangan volume sampah. Sesuai tupoksinya, alat kelengkapan dewan tersebut pun mengusulkan ada larangan penggunaan plastik sekali pakai.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogya Bambang Seno Baskoro, menilai penggunaan kantong plastik sekali pakai sebetulnya sudah diatur melalui Perwal 40/2004. Akan tetapi regulasi teknis tersebut dinilai masih terdapat kelonggaran. "Aturan itu masih berupa pembatasan. Kami justru berharap dan mengusulkan ada pelarangan untuk plastik sekali pakai. Padahal kalau kita lihat, sampah plastik juga cukup tinggi," urainya, Senin (29/9).
Oleh karena itu pihaknya berharap ada kebijakan yang melarang sepenuhnya penggunaan plastik sekali pakai. Hal serupa juga sudah banyak diterapkan di berbagai daerah lain meski dalam hal pengawasannya masih perlu ada penegasan. Akan tetapi kebijakan itu tidak semata menekan timbulan sampah melainkan juga membangun kesadaran masyarakat.
Penggunaan plastik sekali pakai biasanya banyak ditemukan di berbagai toko, baik toko modern maupun toko kelontong yang dikelola oleh masyarakat. Begitu pula pasar tradisional di Kota Yogya yang juga belum bisa terlepas dari penggunaan plastik sekali pakai.
Bambang menjelaskan, pelarangan ini secara spesifik menargetkan penyediaan kantong plastik sekali pakai di toko-toko belanja atau ritel. Tujuannya pun jelas, yakni untuk memaksa konsumen membawa tas belanja sendiri, yang sekiranya dapat digunakan berulang kali. "Di daerah lain, itu sudah tidak ada menyediakan kantong, sehingga otomatis kita harus bawa tas, bawa tempat sendiri. Nah, ini salah satu tujuan kami supaya bisa mengurangi sampah plastik tadi," imbuhnya.
Dirinya juga menekankan, usulan tersebut bukan terkait pelarangan produksi oleh perusahaan melainkan kebijakan bagi toko-toko agar mereka menyediakan atau menganjurkan penggunaan kantong yang bisa dipakai berkali-kali, seperti tas kain.
Sedangkan soal bentuk sanksi atau punishment bagi yang kedapatan melanggar, dirinya menyatakan, bahwa ranah Komisi C hanya fokus pada kebijakan. "Kalau bicara punishment, nanti kan ada sanksi. Jadi di situ ada aturannya sendiri. Jadi, kami hanya bicara kebijakan. Kebijakan untuk pengurangan sampah plastik, dengan pelarangan tadi," tandasnya. (Dhi)