Fraksi PPP Dukung Pengembang Sediakan 20 Persen untuk MBR

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:20 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

KRjogja.com - YOGYA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Yogya mendukung usulan eksekutif terkait penyediaan 20 persen dari total ruang yang dibangun rumah susun komersial oleh pengembang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Usulan tersebut merupakan salah satu klausul yang disampaikan Pemkot Yogya ketika mengajukan raperda rumah susun (rusun).

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogya H Setyaji Hermawan mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi apabila Pemkot Yogya memiliki inisatif dan pemikiran untuk memberikan insentif kepada MBR untuk mendapatkan keringanan biaya sewa satuan rumah susun, insentif perpajakan dan kemudahan dalam mengurus sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah rusun.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyetujui apabila pembangunan rusun dalam hal ini pelaku pembangunan wajib untuk menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun dan diperuntukkan untuk MBR," tandasnya.

Baca Juga: Hadapi Tantangan Dunia Digital, STMM MMTC Miliki Peran Strategis

Menurutnya, raperda rusun yang disampaikan tersebut bertujuan untuk menyediakan hunian atau perumahan yang layak huni untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi produk hukum tersebut juga menyelaraskan dengan aturan-aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi dan penyelarasan peraturan ini adalah salah satu kunci untuk memastikan bahwa pembangunan di Kota Yogya tidak berjalan sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka pembangunan yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.

"Namun demikian, kami ingin menekankan pentingnya detail dan langkah-langkah konkret dalam menjaga harmonisasi ini. Dinamika perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun provinsi seringkali terjadi, dan aturan daerah terkait rusun harus memiliki mekanisme adaptasi yang jelas untuk merespons perubahan tersebut tanpa mengganggu stabilitas arah pembangunan lokal," imbuh Aji, sapaan akrabnya.

Fraksi PPP pun berharap raperda rusun dapat secara efektif menerjemahkan arah pembangunan yang lebih tinggi ke dalam konteks lokal Kota Yogya. Terutama dengan mempertimbangkan kekhasan, potensi, dan prioritas unik yang dimiliki oleh kota ini. Hal ini termasuk bagaimana program-program nasional dan provinsi dapat diakomodasi dan disesuaikan agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Yogya, serta bagaimana potensi tumpang tindih atau kesenjangan program dapat dihindari melalui koordinasi yang intensif.

Baca Juga: Anggota Dewan Komisioner LPS yang Baru Resmi Dilantik

Di sisi lain dampak terhadap lingkungan dan sosial masyarakat juga harus diperhatikan dalam raperda rusun. Salah satu tujuan disusunnya raperda tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta menyediakan akses tempat tinggal yang layak pada lingkungan yang sehat, aman harmonis dan berkelanjutan.

"Atas hal tersebut maka optimalisasi atas penggunaan sumberdaya tanah perkotaan tentu sedikit banyak akan berpengaruh pada lingkungan sekitar baik dari aspek lingkungan fisik, biologis, maupun sosial-ekonomi atas hal tesebut analisis terhadap dampak lingkungan (AMDAL) harus benar-benar diperhatikan agar penyelenggaraan pembangunan rumah susun dapat memberikan keberlanjutan hidup dimasyarakat dan berkelanjutan dalam pembangunan tanpa merusak sumber daya alam dan lingkungan sekitar demi kesejahteraan dengan kualitas hidup masyarakat kota Yogya," urainya.

Bahwa keterbatasan lahan dan perkembangan pesat pembangunan Kota Yogya juga berpengaruh pada berkurangnya sumber daya tanah yang merupakan sumber daya alam vital sebagai dasar kehidupan manusia, penyediaan air tanah untuk tumbuhan dan manusia, serta tempat aktivitas manusia seperti pertanian dan pembangunan. Kebutuhan besar penggunaan sumber daya tanah yang difungsikan sebagai hunian atau tempat tinggal di Kota Yogya berdampak besar terhadap berkurangnya area ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Kembangkan Inkupets untuk Hewan Kesayangan 

"Atas dasar semakin menyempitnya ruang terbuka hijau maka dalam raperda rusun perlu mengatur mengenai keberadaan dan eksistensi ruang terbuka hijau, baik aturan mengenai ruang terbuka hijau yang sudah ada di luar lingkungan rumah susun ataupun perlu adanya sebuah aturan yang mengatur keberadaan ruang terbuka hijau di dalam area rumah susun demi terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kota Yogya. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X