“Saat ini kami berkolaborasi dengan yayasan yang bergerak di bidang sertifikasi halal di wilayah DIY maupun daerah lain. Para petugas di yayasan tersebut memiliki status sebagai pekerja sehingga membutuhkan perlindungan ketika terjadi risiko selama bekerja,” jelasnya.
Tidak hanya petugas yayasan yang melakukan proses sertifikasi halal, kata Rudi, pelaku UMKM yang diproses sertifikasi produk halalnya juga diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ada dua sasaran, yaitu petugas yayasan yang melakukan sertifikasi halal dan UMKM yang disertifikasi produk halalnya, minimal dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” pungkasnya.(Ira)