KRjogja.com - YOGYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan telah memasuki tahap pembahasan. Produk hukum yang menjadi inisiatif dewan itu pun memantik dukungan berbagai pihak. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya bahkan menekankan pentingnya koordinasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya Darini, menyebut ruang lingkup pengaturan Raperda Pengelolaan Kebudayaan ini meliputi objek kebudayaan, pengelolaan, tugas dan wewenang, penghargaan, peran serta masyarakat, dan pendanaan. "Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Yogya sepakat dengan apa yang disampaikan dalam Raperda terkait dengan pengelolaan kebudayaan ini," tandasnya, Kamis (16/10/2025).
Akan tetapi memang ada beberapa hal yang perlu menjadi pemahaman bersama dalam proses pembahasan. Salah satunya menyangkut koordinasi pemerintah. Terutama perlu adanya koordinasi antara Pemerintah DIY, Kasultanan, Kadipaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan, Masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan pedoman yang mengatur hal-hal apa saja yang perlu ditangani dalam pengelolaan kebudayaan.
"Dengan adanya tata kelola yang baik kebudayaan akan lebih mudah bergerak dan kesadaran masyarakat atas kekayaan kebudayaan yang dimilikinya akan terbangun dan terjaga serta dapat dilestarikan dengan baik," imbuhnya.
Selain menyangkut koordinasi antar pemerintah dan pemangku kepentingan, hal lain yang tidak bisa dikesampingkan ialah mengenai tugas dan wewenang. Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah dijabarkan amanat tentang empat langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kebudayaan. Keempat langkah itu adalah pelindungan, pengembangan, pemanfaaatan, dan pembinaan.
Baca Juga: Kulonprogo Pecahkan Rekor MURI, 7.400 Penari Tampil Serentak Rayakan Hari Jadi ke-74
Meskipun demikian, imbuh Darini, implementasi keempat langkah tersebut belum menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Padahal upaya mengimplementasikan tata kelola kebudayaan yang baik tidak terlepas dari kepastian hukum dan regulasi yang memberikan justifikasi terhadap upaya tersebut.
"Dari sini maka pentingnya ada produk hukum daerah yang bisa dijadikan pedoman. Tentunya juga harus seiring dengan regulasi yang berada di atasnya," ungkapnya. (Dhi)