Fraksi Gerindra Dorong Pengelolaan Kebudayaan Berimplikasi Kesejahteraan

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:20 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

KRjogja.com - YOGYA - Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya menilai sebagai kota yang memiliki warisan budaya adiluhung dan menjadi pusat kebudayaan Jawa, pengaturan mengenai pengelolaan kebudayaan di Kota Yogya merupakan suatu keharusan.

Raperda ini memiliki potensi yang sangat strategis untuk menjadi landasan hukum dalam melestarikan, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan sebagai jati diri dan modal pembangunan daerah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya Dhian Novitasari pun mengapresiasi banyak aspek penting dalam Raperda Pengelolaan Kebudayaan yang dibahas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga peran serta masyarakat.

"Meskipun secara substansi telah cukup komprehensif, Fraksi Gerindra ingin memberikan beberapa catatan dan rekomendasi atas raperda ini," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Yogya Siap Kawal Program Pemberdayaan Masyarakat

Beberapa catatan itu salah satunya ialah menyangkut penguatan aspek kesejahteraan masyarakat. Menurut Dhian, peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu dicantumkan dan dijabarkan. Hal ini karena pelaksanaan pengeloloaan kebudayaan yang sejalan dengan dengan peningkatan kesejahteraan masih terasa lemah dan implisit.

"Pengelolaan kebudayaan harus mampu menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi pelaku budaya dan masyarakat luas di Kota Yogya," katanya.

Oleh karena itu dalam Raperda Pengelolaan Kebudayaan tersebut perlu dimasukkan klausul operasional. Misalnya pengembangan industri kreatif dan potensi wisata berbasis kebudayaan yang diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan pelaku budaya, dan memberdayakan ekonomi lokal.

Baca Juga: PSIM Bertolak ke Tangerang Bawa 22 Pemain Hadapi Persita, Riyatno Abiyoso dan Kasim Botan Masuk Skuad

Peningkatan kesejahteraan tersebut dapat dilakukan melalui skema-skema ekonomi kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku budaya, dan akses pemasaran yang lebih luas.

"Tidak ada pembenaran penghilangan ruang ekonomi dan atau ruang hidup masyarakat atas nama pengelolaan kebudayaan, karena masyarakat sebagai pencipta, pemilik, dan pelaku budaya," urai Dhian.

Di samping itu, optimalisai peran kemantren dan kelurahan juga perlu dijabarkan. Sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan komunitas dan akar rumput, peran kemantren dan kelurahan dalam Raperda Pengelolaan Kebudayaan perlu diperjelas. Banyak objek budaya dan aktivitas tradisional yang justru hidup di tingkat ini.

"Oleh karenanya, perlu ditambahkan tugas dan fungsi kemantren dan kelurahan dalam melakukan pendataan, memfasilitasi pemeliharaan, dan menjadi penghubung antara Pemerintah Kota dengan komunitas budaya di wilayahnya," tegasnya. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X