Ketua KPK Temui Sultan di Kepatihan, Begini Update Stadion Mandala Krida

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, saat melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Dokumen)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, saat melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Dokumen)



Krjogja.com – YOGYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, i Kompleks Kepatihan, Selasa (28/10/2025). Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu membahas sejumlah agenda, termasuk persiapan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang akan digelar di Yogyakarta pada 6–9 Desember 2025.

"Kami memilih Yogyakarta karena kota ini memiliki kekuatan sebagai kota budaya dan pendidikan, serta tata kelola pemerintahan yang relatif baik," Setyo.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Pemda DIY dan Sultan sangat penting karena pelaksanaan Hakordia akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku UMKM, komunitas budaya, sosial, hingga masyarakat umum. Sejumlah kegiatan seperti pawai dan festival rakyat juga akan digelar untuk memeriahkan acara tersebut.

Baca Juga: Sultan Kumpul Bersama Tokoh-Tokoh Bangsa dan Akademisi di Sasono Hinggil, Ada Apa?

"Harapannya nanti kami akan mengundang Bapak Presiden. Mudah-mudahan ada kesediaan waktu beliau bisa hadir," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Setyo juga memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida yang bersumber dari APBD 2016–2017. Ia menegaskan bahwa stadion kebanggaan warga Kota Yogyakarta itu hingga kini masih berstatus obyek sitaan KPK.

"Sekarang Mandala Krida masih berstatus sitaan KPK. Kasusnya masih dalam proses penghitungan kerugian negara," ungkap Setyo.

Baca Juga: Sultan Soroti Kapasitas Dapur Buntut Kasus Keracunan MBG di SMAN 1 Yogyakarta

Meski begitu, ia membuka peluang pemanfaatan stadion jika memang dibutuhkan oleh pihak pemerintah daerah. Hal itu, kata Setyo, tetap harus melalui prosedur pengajuan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Oh ya, nanti kalau memang dibutuhkan dan lain-lain bisa saja diajukan. Tapi tentu harus melalui proses, karena statusnya masih sitaan," paparnya.

Sejak kasus ini mencuat, proses renovasi Mandala Krida memang belum dapat dilanjutkan dan kini Mandala belum memiliki lampu. Alhasil PSIM Yogyakarta, yang musim kompetisi 2025/2026 berlaga di BRI Super League harus mengungsi ke Stadion Sultan Agung Bantul.

Baca Juga: BikersMu Bangun Dakwah Komunitas Olahraga

Sementara, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengungkapkan bahwa KPK yang memberikan peluang bagi Pemda DIY untuk kembali masuk melakukan pembenahan Stadion Mandala Krida adalah hal baik. Namun, langkah itu masih menunggu penghitungan ulang kerugian negara juga kebutuhan perbaikan agar bisa ditentukan apakah pembiayaannya akan bersumber dari APBN atau APBD.

"Kami sudah cantolkan anggaran Rp 1 miliar, tinggal diketok saja bisa meluncur. Itu untuk penghitungan appraisal dan kalau memungkinkan sekaligus DED. Kalau kita sudah punya dasar itu, nanti Pemda DIY bisa bersurat lagi ke pusat untuk pengerjaan renovasi," jelas Dwi.

Ia menambahkan, besar kemungkinan dana renovasi akan berasal dari skema sharing antara pemerintah pusat dan daerah. "Prediksi kami ada sharing APBN dan APBD," tandasnya.

Dwi belum bisa memberikan janji kapan pastinya Mandala Krida bisa direnovasi dan digunakan untuk kandang PSIM di Super League. Komisi D dikatakannya terus mendorong untuk segera dipenuhi seluruh prosesnya dan renovasi dilaksanakan.

"Kami terus mendorong untuk Mandala Krida ini. Kami inginnya juga cepat bisa direnovasi dan digunakan, karena ini aspirasi masyarakat Yogyakarta juga. Kita tahu lantai dua Mandala itu goyang banget, jadi memang harus diperbaiki," tegas Dwi. (Fxh)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X