DPRD Yogya Desak Data Wajib Pajak Tunggal untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Rapat kerja anggaran Komisi B DPRD Kota Yogya bersama jajaran DPMPTSP Kota Yogya. (Ardhi Wahdan)
Rapat kerja anggaran Komisi B DPRD Kota Yogya bersama jajaran DPMPTSP Kota Yogya. (Ardhi Wahdan)

Krjogja.com - YOGYA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah mencermati secara intensif potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2026. Kecermatan ini muncul lantaran Kota Yogyakarta dinilai masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, sementara kebijakan efisiensi di tingkat pusat diperkirakan akan terus berlangsung.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Munazar, mengungkapkan bahwa untuk memetakan dan menggenjot potensi PAD secara maksimal, diperlukan data wajib pajak yang valid dan bersifat tunggal. "Kami melihat untuk potensi PAD itu perlu data yang valid mengenai wajib pajak. Data itu seharusnya bersifat tunggal," ujarnya dalam rapat kerja anggaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, Rabu (29/10).

Ia mencontohkan, dalam rapat yang telah dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan bahwa wajib pajak hotel dan restoran mencapai sekitar 600. Namun, di sisi lain, Dinas Pariwisata juga memiliki data tersendiri yang jumlahnya justru lebih sedikit.

Belum lagi data usaha lain yang dipungut pajak daerah seperti usaha hiburan, jasa parkir, reklame dan lainnya. Jika data di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda-beda maka justru akan menyulitkan proyeksi pendapatan daerah.

"Nah, kali ini kami mempertanyakan kepada DPMPTSP apakah bisa membuat data tunggal? Berapa yang benar-benar mengantongi izin, berapa yang tidak berizin namun tetap beroperasi dan dipungut pajak," tegasnya.

Data tunggal ini sangat krusial bagi Komisi B agar dapat melakukan pengawasan secara intensif dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran untuk peningkatan PAD. Pasalnya, jika kemandirian fiskal di Kota Yogya mampu terwujud, maka efisiensi yang digulirkan pemerintah pusat tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan di Yogya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan, sebelumnya menjelaskan saat ini proporsi PAD Kota Yogyakarta masih berada di bawah 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka ini mengindikasikan bahwa kemandirian fiskal Kota Yogya masih rendah, dan masih sangat tergantung dari kucuran dana transfer dari pusat. Padahal dana transfer dari pusat pada tahun 2026 mendatang bakal berkurang hampir Rp 200 miliar.

Sofyan berharap sektor PAD dapat digenjot melalui berbagai inovasi agar potensinya bisa dikejar. Upaya ini dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, maupun optimalisasi aset dan barang milik daerah. "Kita berharap PAD bisa berada di kisaran 60 atau bahkan 70 persen," harap Sofyan.

Peningkatan proporsi PAD ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal Kota Yogyakarta dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat, menjamin keberlangsungan pembangunan di tengah ancaman efisiensi anggaran nasional. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X