Tuntut Pengembalian Aset Dibawa Inggris Saat Geger Sapehi 1812, Trah Sultàn HB II Siapkan Bukti dan Lakukan Gugatan Internasional

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 09:39 WIB
Trah HB II bersama Perpusnas dan Bappenas (Ist)
Trah HB II bersama Perpusnas dan Bappenas (Ist)



Krjogja.com - YOGYA - Trah Sultan Hamengkubuwono II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk bekerjasama dengan Inggris dalam hal Kemitraaan Strategis diantaranya kerjasama di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Maritim.

Namun, Trah Sultan Hamengkubuwono II  berharap, Presiden Prabowo Subianto  juga dapat meminta pihak Inggris untuk bertanggungjawab serta mengembalikan manuskrip naskah asli bukan digital dan aset milik Sultan Hamengkubuwono II  yang di rampas saat peristiwa Geger Sepehi 1812.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT PGRI 2025 yang ke-80 Tahun, Semarakkan dengan Foto Terbaik

Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang juga merupakan Trah Sultan Hamengkubuwono II, Fajar Bagoes Poertranto mengatakan pihaknya meminta Inggris segera mengembalikan 7500 manuskrip dalam bentuk naskah asli dan aset aset milik Sultan Hamengkubuwono II.

"Kami mengapresiasi penyerahan 75 dan 120 manuskrip dalam bentuk digital oleh Inggris ke keraton Yogyakarta, tapi kami meminta fisik aslinya serta hak kepemilikannya," ungkap Fajar Bagoes dikutip, Selasa (25/11/2025).

Fajar Bagoes Poetranto juga menegaskan pihaknya meminta Inggris untuk meminta maaf secara resmi kepada anak dan keturunann Sultan Hamengkubuwono II atas peristiwa Geger Sepehi 1812.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat HUT PGRI ke-80 Penuh Apresiasi dan Doa, Bisa Dibagikan ke Media Sosial

Ia juga meminta proses pengembalian manuskrip dan ase aset  harus melibatkan Trah Sultan Hamengkubuwono II untuk memastikan dengan kesesuaian bukti bukti yang dimiliki  serta dilakukan dengan penghormatan tertinggi terhadap sejarah dan keabsahan kultural.

"Peristiwa geger sepehi adalah masalah yang menyentuh ranah keluarga kerajaan dan warisan leluhur Keraton Yogyakarta. Jika serangkaian tuntutan pertanggungjawaban geger sepehi 1812  Trah Sultan Hamengkubuwono II dalam proses ini tidak diindahkan oleh Inggris, langkah hukum yang lebih tegas siap kami ambil," tegas Fajar Bagoes Poetranto.

Fajar Bagoes Poetranto mengungkapkan gugatan ke Mahkamah Internasional akan segera dilakukan. Ultimatum ini menandakan keseriusan pihaknya untuk menempuh segala jalur, termasuk jalur hukum tertinggi, demi mengembalikan warisan intelektual bangsa.

"Gugatan ini akan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional mengenai penjarahan benda budaya pada masa konflik dan hak suatu bangsa atas warisan budayanya. Tuntutan ini menjadi penekanan bahwa era negosiasi berkepanjangan harus berakhir,Inggris dihadapkan pada pilihan mendesak beritikad baik untuk bertanggung jawab atas peristiwa geger sepehi 1812  atau menghadapi konsekuensi hukum dan diplomatik di panggung dunia," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X