OPD Didorong untuk Dukung Peningkatan Produk dan Belanja Produk Asli Dalam Negeri

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 08:36 WIB
Talkshow dalam kegiatan business mathching gerakan bangga buatan Jogja.
Talkshow dalam kegiatan business mathching gerakan bangga buatan Jogja.

KRjogja.com - YOGYA - Guna mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menggelar rangkaian acara Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja.

Kegiatannya terdiri dari pengenalan produk dalam negeri, display produk dalam negeri, help desk TKDN dan SIINas, dan seminar/talkshow dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau calon konsumen yang akan membelanjakan anggarannya untuk produk dalam negeri dan juga perusahaan penyedia barang/jasa dalam negeri. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan business mathching gerakan bangga buatan Jogja di Taman Budaya Embung Giwangan pada Rabu (3/12/2025).

Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, berujar dorongan itu didasari dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN dan APBD di Indonesia wajib memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri.

Baca Juga: Research University

"Dasar hukumnya, pengadaan barang dan jasa ini harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dalam penggunaan barang dan jasa pemerintah," katanya.

Selain itu, dasar hukum penggunaan barang dan jasa juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah yang mengatur tentang TKDN dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, terdapat pula Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang mengatur tentang cara menghitung TKDN.

"Namun, ini sudah ada yang baru. Pada tahun 2025 ini ya, untuk tata cara pengaturan menghitung TKDN dengan lebih disederhanakan," ucap dia.

Baca Juga: Gerbosari Naik Kelas Bareng BOB, Ini Hal Menarik yang Bisa Dijajal

Dikatakannya, ketentuan dari TKDN itu yakni meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, meningkatkan kemampuan industri dalam negeri, dan menciptakan lapangan kerja.

Bahkan, ketentuan TKDN itu juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri dan pendapatan negara.

Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN maupun APBD juga harus memenuhi TKDN untuk mendukung pembangunan industri dalam negeri dan meningkatkan kemandirian bangsa.

"Maka dari itu, gerakan bangga buatan Jogja merupakan dukungan pengadaan barang dan jasa yang memenuhi ketentuan TKDN," ujar Yuna.

Baca Juga: Apa Itu Fenomena Bulan Kurimen (Cold Moon) yang bakal Muncul Besok?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X