Krjogja.com - YOGYA - Yogyakarta ditetapkan sebagai sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Dikatakan Kota Lengkap yakni apabila seluruh bidang sudah terdaftar dan sudah dipetakan, baik secara spasial dan secara yuridis.
Yogyakarta merupakan kota yang ke-6 dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Sebelumnya telah ditetapkan Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal dan Surakarta.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, baru kali ini kota lengkap itu bisa dideklarasikan. Dapat direalisasikan kota lengkap tidak lepas dari hasil sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan nasional termasuk peran dari seluruh unsur Forkopimda.
“Sehingga program ini dapat berjalan sesuai harapan dengan baik,” kata Hadi Tjahjanto saat peluncuran Yogyakarat sebagai Kota Lengkap sekaligus penyampaian sertifikat aset oleh menteri di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).
Keuntungan sebagai kota lengkap menurut Hadi Tjahjanto yakni masyarakat sudah memiliki hak atas tanah. Selain itu masyarakat juga sudah memiliki hak ekonomi dan sosial untuk dimanfaatkan sebagai hak tanggungan.
“Masyarakat tidak lagi dibenturkan dengan tanah konflik sengketa, tumpang tindih dan ketiga adalah membatasi ruang gerak mafia tanah yang bermain. Termasuk apabila ada investor yang datang, mereka menjadi tenang karena dijamin kepastian hukum," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang diwakili oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengapresiasi capaian tersebut sehingga Yogyakarta ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Menurutnya capaian ini merupakan suatu hal yang membanggakan dan dapat memotivasi daerah laion di tanah air.
"Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Kanwil DIY dan Dispertaru Kota Yogyakarta atas sinergisitas yang dilakukan sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat lengkap," ungkapnya
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pendaftaran tanah terhadap sejumlah 2.648.940 bidang tanah atau sekitar 89 persen dari total estimasi jumlah bidang tanah yang ada sejumlah 2.976.396 bidang tanah. "Secara total target kami tersisa sejumlah kurang lebih 327.456 bidang tanah akan didaftar paling lambat sampai dengan tahun 2025,"jelasnya.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berlangsung selama 6 tahun dengan capaian sebanyak 533.966 bidang tanah seluruh DIY. “Capaian Pendaftaran Tanah di Kota Yogyakarta tidak hanya lengkap secara kuantitas tetapi juga terpenuhi aspek-aspek kualitas dengan capaian data siap elektronik (DSE) sejumlah 86.654 bidang tanah dari buku tanah sejumlah 89.151 bidang tanah atau sekitar 97,55 persen," sebutnya.
Pada kesempatan ini, lanjut dia, diserahkan sertifikat sebanyak 254, terdiri sertifikat BMN PJN sebanyak 33 bidang, BMD Provinsi 1 bidang, BMD Kab /Kota ada 50 bidang, BUMN PLN sejumlah 1 bidang, 75 bidang tanah wakaf dan tanah Kasultanan sejumlah 94 bidang.
"Momentum ini dapat menjadi pemacu bagi kami seluruh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mewujudkan komitmen pendaftaran tanah sesuai Roadmap hingga tahun 2025," pungkasnya. (*)