Krjogja.com - YOGYA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diharapkan lebih baik dari pada Pemilu sebelumnya. Dimana tercipta Pemilu yang lebih bermartabat, bebas dari politik uang dan politik identitas.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto ST MSi dalam Workshop Pendidikan Politik dengan Tema "Strategi Mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa" yang digelar Badan Kesbangpol DIY di Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial, Jalan Veteran Muja Muju, Rabu (2/11).
Selain Eko Suwanto, workshop juga menghadirkan pembicara lainnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Siti Ghoniyatun, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, Muhammad Muslimin SH SAg dan Dosen Fisipol UGM, Dr Mada Sukmajati.
Di tempat berbeda di hari yang sama Badan Kesbangpol DIY juga menggelar acara serupa di Hotel Sagan Heritage. Adapun nara sumber yang tampil Sudaryanto, SH (Komisi A, DPRD DIY), Ahmad Shidqi (Wakil Ketua KPUD DIY), Bawaslu Kota : Noor Harsya Aryo Samudro, SSn MAP.
Eko Suwanto menegaskan komitmen Komisi A DPRD DIY untuk mewujudkan Pemilu 2024 bermartabat dan berbudaya untuk Pemilu 2024. Pengalamannya dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya, di mana ditemukan perilaku tidak bermartabat. Seperti pengalihan suara dari satu partai ke partai lainnya, DPT yang tidak benar dan tidak tepat, hingga adanya penduduk yang sudah meninggal masuk DPT. "Meski demikian, secara keseluruhan, pelaksanaan Pemilu di DIY tahun lalu tergolong baik, berkat peran KPU, Bawaslu, Pemda dan pihak terkait di DIY," ungkap Eko Suwanto.
Baca Juga
Wujudkan Pemilu Bermartabat, Badan Kesbangpol DIY Gencar Sosialisasi
Namun demikian diharapkan pada Pemilu 2024 mendatang bisa lebih baik. Hal-hal yang ditemukan di Pemilu sebelumnya, tidak lagi terjadi ke depannya.
Karena itu, dari saat perlu diantisipasi dengan duduk bersama antar instansi, agar setiap Rumah Sakit terdapat TPS khusus.
Langkah lainnya, dengan terus melakukan pemutakhiran data kependudukan. "Komisi A DPRD DIY dan Pemda DIY melakukan percepatan perekaman e-KTP, koordinasi lain terkait Akta Kematian, Pendudukan Pindah Datang, dan lainnya. Sehingga diharapkan dapat mengurangi penduduk yang kehilangan suaranya karena persoalan pendataan," ujarnya.
Karena itu Eko menegaskan bahwa KPU bertanggung jawab menjamin hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan haknya dipilih dan memilih sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jon)