yogyakarta

Operasi Patuh Kurangi Fatalitas Kecelakaan

Kamis, 16 Juni 2022 | 21:32 WIB
Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MSi. (Foto : Haryadi)

Kecelakaan lalu lintas bukan tidak mungkin disebabkan dari hal-hal yang dianggap 'sepele', salah satunya mengenai penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Fungsi kaki yang harus siap mengerem dan main presneleng (bagi seepda motor non matic) harus benar-benar siap sedia ketika diperlukan.

Dalam hal ini, penggunaan sandal jepit dinilai tidak akan berfungsi maksimal dibanding sepatu atau alas kaki yang mendapat rekomendasi dari pihak kepolisian untuk digunakan saat berkendara. Tidak berlebihan jika kemudian Kakorlantas mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Mengenai larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor, Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiasi SKI MSi mengeaskan apa yang menjadi kebijakan Kakorlantas harus dinilai secara positif. Dasar dan alasannya sangat kuat, yakni demi keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor.

Larangan atau imbauan itu tidak mengada-ada, melainkan diawali dengan studi kasus tentang tingkat resitensi keamanan dan keselamatan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor. "Kebijakan kepolisian utamanya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Iwan Saktiadi.

Iwan Saktiadi berharap munculnya kesadaran pada diri masyarakat untuk mengamankan diri sendiri saat berkendara. Diawali dengan hal itu, lambat laun akan terbentuk budaya tiblantas.

Polisi sebagai pelayan masyarakat akan terus melakukan sosialisasi petihal tata tertib lalu lintas yang harus ditaati masyarakat. Tiblantas akan terwujud sejalan dengan progesionalisme polisi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat. (Hrd)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB