5. Zona transisi akan digunakan apabila Zona A dan B sudah tidak mampu menampung sampah, zona transisi akan digunakan sampai dengan awal Tahun 2025 dan tidak ada pembuangan sampah lagi di zona transisi
6. Pembebasan lahan untuk KPBU tidak menggunakan lahan pemukiman
7. Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul, Pemkab Sleman, dan Pemkot Yogyakarta untuk melakukan penertiban armada sampah yang tidak layak
8. Pembukaan akses jalan armada sampah dilakukan oleh warga disaksikan oleh pemerintah setempat pada besok pagi hari Kamis, 12 Mei 2022.
(Fxh)