Tersangka JRI kemudian menginjak dada kiri korban dan mengambil 1 botol Leameneral 600 ml berisi bbm membuka dan menyiramkan kearah tubuh korban,
"Tersangka mengambil korek gas merk tokai warna kuning yang berada diatas kasur didalam kamar dan menyalakannya lalu l mengarahkan kearah lengan kiri korban sehingga korban terbakar," terang Ade
Selanjutnya tersangka JRI, ANH dan MZH berboncengan tiga meninggalkan rumah korban menuju rumah tersangka JRIÂ di Jalan Imogiri Barat KM 7,5 Ds. Gatak Klegen, Bangunharjo, Sewon Bantul. Karena takut mereka kemudian melarikan diri hingga Lampung
"Tiga Tersangka terancam pidana pasal berlapis atas penganiayaan berat yang telah dilakukan. Pertama pidana Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," terang Ade.
Para Tersangka juga dijerat pidana Pasal 56 setelah diketahui dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Sebab mereka diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan menjadi joki saat kejadian. Juga pidana pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.
Pidana pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, "Barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Kita masih mendalami lebih lanjut serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya," ungkap Ade menegaskan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas
Karena tenggang waktu kejadian sampai terungkap ini mencapai 1 bulan, jelas Ade, pihaknya akan mendalami dan memproses siapapun yang menghalang-halangi bahkan menyembunyikan para pelaku kejahatan yang diduga melakukan tindak pidana.