YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya menaikkan alokasi santunan kematian dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta tiap jenazah. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi saat ini. Terutama untuk kebutuhan pengurusan jenazah.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya Maryustion Tonang, mengungkapkan besaran santuan kematian memang harus menyesuaikan kondisi faktual. "Sejak tahun 2018 besarannya Rp 2 juta. Kami juga melihat kebutuhan biaya mengurus jenazah saat ini pun tidak sedikit. Sehingga coba dinaikkan menjadi Rp 3 juta," jelasnya, Senin (8/3/2021).
Biaya pengurusan jenazah yang cenderung tinggi antara lain untuk bedah bumi maupun upacara pemakaman. Bagi keluarga pra sejahtera, biaya operasional pemakaman agar jenazah keluarganya dapat dikebumikan dengan layak bisa menjadi persoalan. Oleh karena itu, Pemkot berupaya selalu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi yang berkembang.
Maryustion menjelaskan, santunan kematian pun hanya khusus diberikan bagi pemegang kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS). Setiap anggota keluarga pemegang KMS yang meninggaldunia, maka berhak untuk mengajukan ke Dinsosnakertrans Kota Yogya. "Santunan ini untuk membantu biaya pemakaman. Bentuk perhatian pemerintah terhadap warga dari keluarga pra sejahtera yang tengah berduka. Makanya jika ada anggota keluarga yang meninggaldunia, silakan diajukan," urainya.
Syarat pengajuan santunan kematian ialah menyerahkan akta kematian, kartu KMS serta kartu keluarga. Berkas tersebut sebelumnya diajukan ke kantor kelurahan terlebih dahulu guna mendapatkan verifikasi. Setelah memperoleh tanda terima, lantas diajukan ke Dinsosnakertrans Kota Yogya untuk proses pencairan. Kendati bentuknya bantuan sosial, namun penerima tidak akan ditagih laporan pertanggungjawaban karena sudah menjadi satu bagian saat berkas persyaratan.
Selama satu tahun ini, Dinsosnakertrans Kota Yogya mengalokasikan santunan kematian untuk 600 orang. Jumlah tersebut berdasarkan rata-rata akses santuan kematian pada tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, jika anggaran tidak terserap maka otomatis masuk kas daerah. Sebaliknya, jika anggota keluarga pemegang KMS yang meninggaldunia secara kumulatif lebih dari 600 orang, tetap bisa dialokasikan tambahan. "Batas akhir pengajuannya ialah 30 hari setelah kematian. Sampai sekarang sudah ada 102 berkas yang mengajukan namun pencairannya masih menunggu regulasi terkait bantuan sosial," tandasnya.(Dhi)