yogyakarta

Yogyakarta Stop Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing

Minggu, 22 September 2019 | 11:43 WIB
istimewa

Kedua, mengedukasi dan mewaspai masyarakat, bahwa masih banyak pangan yang kayak untuk di konsumsi. Misalnya, daging ayam, daging sapi ataupun daging yang lain.

"Kalau anjing dikonsumsi karena ingin coba-coba memang yang harus diwaspadai bahwa anjing adalah penular rabies," ucapnya.

Kendati demikian, larangan mengonsumsi daging anjing yang akan diatur dalam Perwal tersebut hanya sebatas mengedukasi masyarakat. Sehingga jurukan memberikan sangsi kepada pelanggar itu juga masih belum ada.

"Orientasi kami, jika Perwal sudah ditetapkan, kami punya kekuatan untuk mengedukasi masyarakat. Setelah itu kita bisa melakulan gerakan-gerakan kampanye sosial, larangan hingga solusinya. Pemberian vaksin rabies dan sebagainya," ujarnya.

Pemerintah pusat sendiri belum membuat peraturan tersebut, begitu juga Undang-undang maupun peraturan menteri yang mengatur larangan itu, belum ada.

"Yang spesifik untuk anjing baru ada dalam bentuk intruksi, dan peraturannya belum ada. Yogyakarta ini mencoba untuk mengawali di Indonesia," ucapnya penuh harap.

Pihaknya berharap, sebaiknya anjing digunakan sebagai penjaga rumah dan menjadi hoby bagi pecinta anjing. Bukan malah untuk di konsumsi. (Ive)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB