Yogyakarta Stop Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing

Photo Author
- Minggu, 22 September 2019 | 11:43 WIB
istimewa
istimewa

YOGYA,KRJOGJA.com - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan membuat peraturan pelarangan untuk mengonsumsi daging anjing. Hal tersebut dikarenakan, anjing bukan hewan yang di konsumsi dan tidak termasuk kelompok ternak.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengatakan, melihat banyaknya beberapa pedagang yang menjual daging anjing dalam bentuk makanan seperti, sate, rica'rica atau tongseng. Padahal anjing bukan hewan yang layak dikonsumsi.

"Anjing tidak layak untuk dikonsumsi karena termasuk hewan eksotis. Anjing juga tidak termasuk hewan ternak" kata Sugeng kepada KRJOGJA.com di Yogyakarta. Minggu (22/09/19).

Sementara itu, banyak oknum pedagang yang mematikan anjing dengan perilaku yang tidak baik, misalnya di setrum, di tenggelamkan di sungai dan sebagainya. Ditambah lagi penjualan daging anjing sebenarnya tidak ada dasar hukumnya.

Karena itu, pihaknya membuat Peraturan wali kota (Perwal) sebagai rujukan palarangan tersebut.

"Ini sudah kita serahkan ke bagian hukum untuk dipelajari, apakah memungkinkan atau tidak menjadi peraturan Walikota," ucapnya.

Menurutnya, tujuan Perwal ini adalah untuk mengedukasi masyarakat, bahwa peredaran daging anjing, jual beli daging anjing, untuk di konsumsi atau jual beli olahan anjing tidak pada diperbolehkan karena anjing bukan hewan ternak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X