YOGYA,KRJOGJA.com - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya menyoroti adanya puluhan toko modern berjejaring yang tetap beroperasi meskipun izinnya habis atau tidak memperpanjang izin usaha. Pemkot Yogya diminta tegas menegakkan regulasi.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, ada 25 toko waralaba yang sampai saat ini belum memperpanjang Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).Â
Baca Juga:Â Petugas Temukan Toko Modern Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa
"Peraturan Walikota 56 tahun 2018, memang tidak diatur batasan jumlah kuota yang diperbolehkan. Tetapi dengan pengawasan yang longgar dengan berbagai macam alasan, misalnya kekurangan personel, maka peluang terjadinya pelanggaran semakin menganga," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta dalam keteranganya, Senin (09/09/2019).
Forpi berharap kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk proaktif dalam rangka mengingatkan kepada pelaku usaha untuk memperpanjang IUTS.Â
Sementara kepada OPD yang berwenang menegakkan aturan agar menjalankan penertiban sesuai dengan kewenangannya dan melakukan koordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin.Â
"Bagi toko berjejaring yang tetap membandel maka tindakan berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha, sangat diperlukan," tegasnya.