Sementara terkait berpindah tangannya sertifikat tanah di kawasan tersebut, Sultan menilai sangat mungkin dilakukan oleh ahli waris abdi dalem yang sebelumnya mendapatkan sertifikat hak milik. “Di dalam beteng rata-rata memang Sultan Ground tapi abdi dalem diberikan hak milik sertifikat. Lalu ganti waris mungkin dijual itu bisa terjadi. Statusnya bukan tanah Kraton tapi tanah Kraton yang diberikan pada abdi dalem,†sambung Sultan.
Dua bidang tanah dan bangunan hasil rampasan KPK senilai total Rp 19,95 miliar tersebut nantinya akan dijadikan ruang publik bagi komunitas, seniman dan budayawan Yogyakarta sekaligus memastikan kelangsungan budaya Yogyakarta. “Bangunan dimanfaatkan untuk komunitas, kita lihat potensinya. Komunitas di sana butuh ruang untuk bertemu. Ini kita akan diskusikan lebih jauh, apakah hanya memanfaatkan saja karena belum tentu mereka mampu maintenance. Terpenting bisa dilakukan dan tetap milik Pemda DIY,†pungkas Sultan. (Fxh)