YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY tengah memastikan besaran dana APBD mencukupi untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Sipil Negara (PNS) maupun guru-guru SMAse-DIY. Pihaknya menjamin pencairan gaji ke-13 maupun THR bagi setidaknya lebih dari 12.000 PNS dan guru SMA di DIY tersebut bisa dibayarkan tepat waktu sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13 sudah keluar yang keduanya menggunakan dana APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah harus ada sedikit yang dimatangkan karena penggunaan dana APBD harus menggunakan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami sempat diskusikan yang agak sulit apabila di dalam Perda pelaksanaan APBD belum mencantumkan gaji ke- 13 dan THR tentunya harus merubah Perda. Tetapi kalau sudah dicantumkan artinya tinggal masalah besaran dana cukup atau tidak yang akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Gatot.
Gatot mengungkapkan Pemda DIY telah mempunyai Perda APBD 2019 terkait pos untuk gaji ke-13 dan THR tinggal besarannya yang belum diketahui. Semestinya perlu dipayungi dengan regulasi yang ada.
"Yang jadi masalah kalau pos pembayaran gaji ke-13 dan THR belum dimasukkan di Perda. Saya membaca ada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar bisa merevisi PP supaya pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 mudah dilaksanakan di daerah," jelasnya.
Sekda Gatot menggarisbawahi PP sebelumnya mengamanahkan agar THR dan gaji ke-13 langsung bisa dibayar. Tetapi dalam PP yang baru agak berbeda apabila menggunakan dana APBD maka harus melalui Perda. Sebetulnya mekanisne perubahan Perda tersebut tidak sulit hanya membutuhkan waktu yang tidak pendek dan di satu sisi harus dibayarkan H-7.
"Kalau bicara logika tidak akan mungkin tercapai merubah Perda dalam waktu pendek. Di luar itu semua, saya yakin bisa diselesaikan tinggal komitmen semua dan penjabaran PP seperti apa, kita tinggal melaksanakan," tandasnya.