Sebab dalam keputusan tersebut ada diktum yang dikhawatirkan akan mereduksi peran KBIH yang sudah melakukan bimbingan selama 15 kali pertemuan (minimal) kepada jamaah calon haji sejak beberapa bulan sebelum berangkat ke tanah suci.Â
"Dengan pola semacam ini, para jamaah yang sudah terlanjur bergabung dalam satuan KBIH tidak bisa betemu dalam satu kloter, melainkan akan terpencar-pencar sesuai dengan wilayah domisili padahal mereka sudah mengikuti pelatihan sedikitnya 12 bulan," tutur Suwandi Danu Subrata Sekretaris KBIH, Senin (08/04/19). Â
Suwandi juga meminta kepada kemenag jika kloter haji tetap menggunakan sistem zonasi, maka pihak terkait untuk bertanggung jawab penuh menjamin bahwa perjalanan ibadah haji tahun ini berdasarkan zonasi itu minimal sama dengan tahun tahun sebelumnya.Â
"Kalau enggak ada jaminan ya mending jangan. Kalo emang menjamin benar-benar kami siap tinggal tanda tangan," tambahnya.
Dengan demikian permintaan yang mereka utamakan adalah untuk menjamin para KBIH yang ada di seluruh Indonesia. "Jangan coba-coba ini mengelola jamaah yang sangat banyak dari segi usia, pengetahuan dan sebagainya itukan luar biasa. Masa hanya bisa dilakukan dengan waktu yang cukup satu tahun itupun minimal. Satu tahun itu mereka dapat apa, tolong pertimbangakan lagi," katanya. (Ive)