" Jadi melanggar tersebut dijerat pasal 106 ayat 1. Nah pelanggaran pasal 106 ayat 1 itu dendanya di atur di pasal 283 denda paling banyak Rp. 750 ribu," tutur Wirawan. Jum'at (29/03/19).
" Dinas perhubungan akan mensosialisasikan terus aturan ini, karena aturan itu ada dalam undang-undang lalu lintas, jadi nanti untuk mekanisme sanksi tentunya Yang menegakkan hukum itu dari kepolisian tentang undang-undang lalu lintas," katanya.
Wirawan menambahkan, aturan tersebut sudah jelas dirinci oleh menteri perhubungan RI sehingga dishub kota maupun provinsi bahkan diseluruh Indonesia akan membantu mensosialisasikan untuk menegakan hukum dalam operasi bersama nantinya.
Secara terpisah menurut Kasatlantas AKP Faisal Pratama, terkait peraturan tersebut sebelum masuk tahapan penerapan, tentunya harus tahap sosialisasi terlebih dahulu. "Dikarenakan peraturan menteri perhubungan, kami akan kordinasi terlebih dahulu dengan dishub kabupaten dan propinsi," pungkasnya. (ive)