Diberitakan sebelumnya, seorang pencuri yang sering mengambil bra dan celana dalam (celdam) milik mahasiswi tertangkap saat beraksi di sebuah rumah kost kawasan Danurejan Yogyakarta, Jumat (01/03/2019). Di tempat itu ia mengambil 14 potong bra, 4 celdam dan 3 pakaian dalam wanita serta 1 ponsel dan 1 kartu ATM.
Ponsel dan kartu ATM rencananya akan diberikan sebagai kado kepada istrinya, sedangkan belasan bra dan celdam akan dijadikannya sebagai koleksi. Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara siatas lima tahun. (Evi Nur Afiah)