yogyakarta

Usulkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Terlambat

Rabu, 20 Februari 2019 | 10:54 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Inisiatif DPRD DIY yang mengusulkan raperda terkait keterbukaan informasi publik dinilai terlambat jika dibandingkan daerah lain yang sudah lebih dulu memilikinya. Meski demikian Komisi Informasi Pusat tetap memberikan apresiasi lantaran regulasi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, keterbukaan informasi publik didasari oleh Undang-undang No 14 Tahun 2008. Satu tahun setelahnya, sejumlah daerah mulai menindaklanjutinya dengan perda.

"Jika ditarik ke belakang, DIY mengusulkannya setelah sepuluh tahun sejak UU 14/2008 diberlakukan. Namun bisa jadi durasi yang cukup lama ini disesuaikan dengan karakteristik daerah seperti Undangundang Keistimewaan yang menaungi DIY," tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap DPRD DIY maupun Pemda DIY dapat melakukan pembahasan secara komprehensif. Kendati memasuki tahun politik, raperda terkait keterbukaan informasi publik harus bisa menjadi produk hukum pada tahun ini juga atau tidak molor hingga tahun depan. Selain itu, muatan materi mampu lebih spesifik.

"Bahkan jika perlu, ada regulasi lain yang mengatur mengenai sekretariat Komisi Informasi, karena kelembagaan tersebut terdiri dari komisioner dan sekretariat. Jadi supaya kewenangannya lebih jelas dan tegas," imbuh Gede.

Gede menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan mengenai tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi di daerah. Yakni tidak sekadar menangani sengketa informasi melainkan juga advokasi, sosialisasi, edukasi hingga monitoring dan evaluasi. Ketugasan kelembagaan Komisi Informasi tersebut memang harus diperjelas melalui regulasi teknis supaya setiap pemerintah di daerah juga mendukung ketugasannya melalui anggarannya masing-masing.

Menurut Gede, informasi merupakan hak konstitusional setiap warga. Apalagi sistem negara ini adalah demokrasi, sehingga informasi merupakan suatu keniscayaan.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB