YOGYA, KRJOGJA.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu sudah diatur secara jelas dan tegas sejak lama. Karena aturan berkaitan dengan netralitas tersebut sudah jelas, Gubernur DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan agar ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam Pemilu baik pemilu legislatif dan pemilu presiden yang akan dilaksanakan April mendatang. Pasalnya jika sampai ada ASN yang terbukti tidak bisa menjaga netralitas dalam Pemilu bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA :
Pembukaan Gaktib 2019, Pangdam IV Minta Prajurit Netral
Menteri PANRB Minta Pegawainya Netral dalam Pemilu 2019
"Kalau soal surat edaran bagi ASN sebetulnya sudah dikeluarkan pada Desember 2018 kemarin. Sebenarnya pelaksanaan Pemilu sudah beberapa kali dilaksanakan, Apalagi setiap Pemilu pasti ada ketentuan supaya TNI, Polri dan ASN untuk menjaga netralitas. Jadi ora sah diwenehi edaran seharusnya mereka uwis ngerti. Kalau sampai ada yang terbukti melakukan pelanggaran (tidak netral) secara otomatis resikonya akan ditanggung sendiri,†kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan.