KULONPROGO, KRJOGJA.com - Selama tahun 2018, terjadi sebanyak 27 kasus nikah dini di Kabupaten Kulonprogo. Kasus ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo Drs Mardiyo.
Pada tahun 2013 terjadi 68 kasus pernikahan dini, kemudian turun menjadi 49 pada tahun 2014. Sedang tahun 2015 dan 2016 turun lagi menjadi masingmasing menjadi 41 kasus.
“Namun tahun 2017 mengalami kenaikan menjadi 46 kasus. Sedang tahun 2018 turun lagi menjadi 27 kasus dengan perincian 18 kasus laki-laki dan 9 kasus perempuan dari total perkawinan sebanyak 2.968,†kata Mardiyo.
Lebih lanjut Mardiyo menjelaskan, kategori pernikahan dini, usia kurang dari 16 tahun bagi perempuan dan kurang dari 19 tahun bagi laki-laki. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dilihat dari penyebarannya, kata Mardiyo, kasus pernikahan dini tahun 2018, terjadi di Kecamatan Samigaluh dengan 5 kasus (4 laki-laki dan 1 perempuan).
Kemudian disusul Pengasih dan Sentolo masing-masing 4 kasus dengan rincian 3 laki-laki dan 1 perempuan untuk Pengasih dan 2 laki-laki serta 2 perempuan untuk Sentolo. Sedang kecamatan lainnya, Temon 3 kasus, Wates, Galur, Kokap masing-masing 2 kasus, serta Panjatan, Lendah, Girimulyo dan Kalibawang masing-masing 1 kasus.
Menurut Mardiyo, kasus pernikahan dini tersebut kasus pada penduduk muslim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo. Sedang penduduk nonmuslim diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat 2 kasus yang semuanya laki-laki.
Menurut Mardiyo, turunnya kasus pernikahan usia dini di Kulonprogo dipastikan karena gencarnya upaya pencegahan perkawinan usia dini yang dilakukan berbagai lintas sektor. Di antaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PPA, Dinas Pendidikan, termasuk LSM. Selain itu, keterlibatan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY dalam mengkampanyekan pendewasaan usia pernikahan (PUP) ke seluruh kecamatan di Kulonprogo.