YOGYA, KRJOGJA.com - KPU Kota Yogya membuat terobosan dengan membuka layanan 'A5 Corner' di sejumlah kampus atau perguruan tinggi. Langkah tersebut untuk melindungi hak pilih mahasiswa luar daerah yang tidak memungkinkan pulang kampung saat pemungutan suara pada 17 April 2019.
Ketua KPU Kota Yogya Hidayat Widodo, menjelaskan tujuan utama 'A5 Corner' tersebut ialah untuk memudahkan layanan pindah memilih bagi mahasiswa luar daerah untuk menggunakan hal pilihnya di Kota Yogya. "Terdapat 28 titik kampus yang akan membuka 'A5 Corner'. Sejumlah perguruan tinggi sudah bekerja sama dengan kami," jelasnya.
Menurut Hidayat, layanan 'A5 Corner' di tiap kampus dinilai diperlukan karena banyaknya mahasiswa dari luar daerah yang menimba ilmu di sejumlah kampus di Kota Yogya. Apalagi jika mereka tidak sempat pulang kampung saat Pemilu 2019 digelar. Layanan 'A5 Corner' di setiap kampus itu akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan lokasi masing-masing kampus.
Hidayat menambahkan, KPU Kota Yogya membagi layanan 'A5 Corner' dalam tiga wilayah. Yakni 'A5 Corner' sisi barat yang akan dilayani oleh PPK dari Kecamatan Wirobrajan, Tegalrejo, Jetis, Gedongtengen, Ngampilan, Gondomanan, dan Mantrijeron.
Kemudian 'A5 Corner' wilayah timur yang akan dilayani oleh PPK dari Kecamatan Umbulharjo, Kotagede, Gondokusuman, Danurejan, Pakualaman, Kraton dan Mergangsan. Sedangkan 'A5 Corner' bagian tengah dilayani oleh KPU Kota Yogya.
Beberapa kampus yang akan membuka layanan 'A5 Corner' di antaranya adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Modern School Of Design, Universitas Ahmad Dahlan di Jalan Kapas, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogya, Universitas Kristen Duta Wacana, Universitas Janabadra, STMPD AMPD, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, dan Universitas Atmajaya Yogyakarta. "Layanan akan dibuka selama dua pekan yaitu pekan pertama dan kedua Februari dengan waktu yang berbeda-beda disesuaikan dengan kesepakatan kampus," imbuhnya.
Namun demikian, Hidayat mengaku, seluruh pendaftaran pindah memilih tersebut sudah bisa direkapitulasi dan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) maksimal pada 17 Februari 2019. Sehingga layanan 'A5 Corner' di kampus tersebut hanya dikhususkan untuk mahasiswa. Mereka bisa mendaftar dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan.