yogyakarta

Tiga Anggota DPRD Kota Yogya Tolak Pembayaran Terminal Giwangan

Senin, 3 September 2018 | 10:37 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2018 akhirnya berhasil disepakati. Di dalamnya termasuk pembayaran utang Terminal Giwangan sebesar Rp 56 miliar ke PT Perwita Karya yang resmi dianggarkan melalui APBD Perubahan 2018.

Usulan pembayaran utang Terminal Giwangan itu sempat menjadi pembahasan krusial di kalangan DPRD Kota Yogya. Bahkan dewan sempat mengundang Walikota Yogya Haryadi Suyuti dalam rapat konsultasi guna menjelaskan sengketa pengelolaan Terminal Giwangan. Puncaknya, pada Jumat (31/8) lalu, saat sidang paripurna persetujuan bersama KUPA PPAS 2018 dilakukan voting terkait anggaran pembayaran utang tersebut.

"Dari 26 orang anggota dewan yang memberikan suara dalam sidang paripurna KUPA PPAS 2018, terdapat 22 orang menyatakan setuju, tiga orang menolak, dan satu orang abstain,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Yogya M Ali Fahmi, Minggu (2/9).

Karena itu, lantaran mayoritas anggota dewan memberikan persetujuan maka anggaran Rp 56 miliar untuk membayar utang pengelolaan Terminal Giwangan resmi dianggarkan melalui APBD Perubahan 2018. 

Ali Fahmi menambahkan, setelah KUPA PPAS 2018 disetujui, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan serangkaian pembahasan hingga ditetapkan menjadi perda. Sementara tiga orang anggota dewan yang melakukan penolakan ialah Antonius Fokki Ardiyanto, Danang Rudiyatmoko, dan Suryani. Sedangkan satu orang yang abstain ialah AY Sudharma. 

Fokki Ardiyanto mengaku, dirinya menolak penggunaan APBD untuk membayar utang Terminal Giwangan salah satunya lantaran tidak ada perintah risalah keputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang harus dibayarkan melalui APBD. "Awal mula kasus ini adalah diputusnya kontrak PT Perwita Karya oleh Pemkot tanpa persetujuan DPRD. Padahal pada saat awal pembangunan dan kerja sama atas persetujuan DPRD,” katanya.

Selain itu, menurut Fokki, tidak ada jaminan ketika utang itu dibayarkan maka sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang digadaikan ke BNI bisa dikembalikan ke Pemkot. Pasalnya, imbuh Fokki, dalam proses pembangunan PT Perwita Karya menggadaikan sertifikat tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya Kadri Renggono, sebelumnya mengatakan usulan pembayaran utang tersebut lantaran sudah ada keputusan hukum yang mengikat. Di samping itu, jika utang tidak segera dibayarkan maka sengketa Terminal Giwangan akan selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Dhi)

Halaman:

Tags

Terkini