yogyakarta

Jumlah Taksi Reguler Terjun Bebas

Kamis, 1 Februari 2018 | 00:31 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Polemik maraknya taksi online atau transportasi daring yang belum kunjung usai membuat bisnis taksi reguler di DIY terjun bebas. Hal ini dapat dilihat dari tingkat keterisiaan penumpang atau load factor taksi reguler di DIY yang semula bisa mencapai 60 persen, kini anjlok menjadi kurang dari 30 persen.

Ketua DPD Organda DIY Agus Andrianto mengatakan, awalnya dalam Peraturan Gubernur DIY disebutkan kuota taksi online hanya 10 persen dari taksi reguler yang sudah ada di DIY, namun dalam aturan yang baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017 perhitungannya menjadi 496 taksi online yang ideal di setiap daerah.

Organda tidak mempermasalkan kuota taksi online yang ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut selama ada pengendalian di lapangan. Namun kenyataannya jumlah taksi online yang beroperasi di DIY jauh lebih banyak dari angka tersebut.

"Saya yakin dengan jumlah taksi reguler sebanyak 1.025 unit di DIY ditambah kuota taksi online sebesar 496 unit, apabila yang beroperasi di lapangan benar-benar legal akan mengembalikan load factor taksi reguler yang hilang. Sebelumnya, load factor taksi reguler di DIY bisa mencapai 60 persen, tetapi sekarang hanya separuhnya saja, itu pun sudah maksimal, " ungkap Agus kepada KRJOGJA.com di Yogyakarta, Rabu (31/1/2018).

Agus mengungkapkan, kenyataannya jumlah taksi online yang beroperasional di DIY diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 hingga 6.000 unit. Untuk itu,  Organda DIY menegaskan perlunya penertiban taksi online baik secara jumlah maupun persyaratan harus mengantongi izin supaya tidak memperburuk kondisi taksi reguler dan menciptakan iklim persaingan bisnis yang tidak sehat.

"Load factor taksi reguler sekitar 60 persen pada 2014 lalu, tapi sekarang terjun bebas kurang dari 30 persen. Jadi kami minta aturan segera diterapkan diiikuti dengan upaya pengawasan di lapangan," tandas Agus.

Pemilik PO Langen Mulyo ini menyampaikan, soal tarif taksi reguler dan taksi online sudah bersaing, karena aturan tarif taksi online mempunyai acuan tarif batas atas dan bawah. DPD Organda DIY hanya menggarisbawahi fungsi kontrol dari Pemda pascaaturan angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi daring diberlakukan.

Pihaknya mendukung PM 108/2017 supaya segera bisa dilaksanakan dan aturan taksi online tersebut diharapkan segera diberlakukan sesudah 1 Februari 2018. Organda DIY juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY pascaaturan taksi online tersebut diberlakukan, ada fungsi monitoring dan penegakan disiplin yang jelas di lapangan.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB