YOGYA,KRJOGJA.com - DPRD DIY yakin proses penetapan kembali Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X akan berjalan lancar. Terkait munculnya persoalan nama Sultan pasca Sabda Raja, tidak masalah selama yang diajukan pihak Kraton tetap menggunakan nama Hamengku Buwono.
"Selama yang diajukan kepada Dewan adalah (nama) Hamengku Buwono, selesai urusan. Menurut UUK jelas (Hamengku) Buwono, dari Kraton mengajukan Buwono, sudah cocok. Ibaratnya kalau di luar mau banyak nama sekalipun tidak masalah bagi kami. Itu persoalan di sana (internal Kraton), bukan ranah kami," tandas Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, Selasa (4/7/2017).
Politisi PDIP itu juga menepis kemungkinan munculnya masalah dalam proses verifikasi akibat nama Sultan yang bertahta. Ada kalangan yang berpendapat bahwa tidak bisa dipisahkan antara nama Sultan di lingkup Kraton dengan di eksternal Kraton. Yoeke menegaskan bahwa Dewan hanya berpegang pada hukum positif, khususnya UUK.
Dalam kesempatan itu dikemukakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY langsung bekerja mulai Rabu (5/7) hari ini setelah terbentuk kemarin. DPRD DIY optimistis semua rangkaian proses hingga Rapat Paripurna Istimewa Penetapan Gubernur dan Wagub DIY periode 2017-2022 bisa diselesaikan pada Agustus mendatang.
Pansus Penyusunan Tatib Penetapan dibentuk dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Dewan (Pimwan) dan Pimpinan Fraksi DPRD DIY, Selasa (4/7/2017). Pansus ini terdiri 26 anggota Dewan termasuk empat Pimwan, harus menyelesaikan tugasnya menyusun Tatib Penetapan pada 13 Juli pekan depan. Menurut Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, Tatib nanti secara prinsip tidak ada perbedaan krusial dengan Tatib pengisian jabatan pada 2012, hanya sedikit penyempurnaan.
"Tatib yang dulu menggunakan aturan peralihan, sekarang secara penuh mengacu Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK). Tapi pada prinsipnya tidak ada perbedaan krusial. Secara umum Tatib kan mengatur tentang penetapan, misalnya kewenangan Pansus Penetapan apa saja, yang akan diverifikasi apa saja, itu semua kan sudah ada aturannya," tutur Yoeke.
Setelah Tatib Penetapan tersusun, Dewan akan membentuk Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY pada 17 Juli. Pansus Penetapan mempunyai masa tugas hingga 28 Juli untuk menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan calon gubernur dan sebagai calon wagub.
Yoeke optimistis lancar dan akan selesai tepat waktu sesuai jadwal. Alasannya, selain karena tata kala mekanisme penetapan telah diatur secara detail dalam UUK, Dewan juga sudah belajar dari pengalaman tahun 2012 untuk menyempurnakan tahapan-tahapan agar tidak ada celah hukum sedikit pun.