yogyakarta

Masyarakat Miliki Hak Akses Informasi

Sabtu, 22 April 2017 | 14:45 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan dijamin dalam konstitusi berupa implementasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan hak atas informasi ini juga menjadi bagian Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945.

"Bahkan syarat penting untuk menjadi negara yang demokratis yakni dengan adanya keterbukaan informasi publik," tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rumadi Ahmad dalam 'Diseminasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ke LSM/Ormas/Tokoh Masyarakat dan Perguruan Tinggi/Media' di Hotel Harper Jalan Mangkubumi Yogyakarta, Jumat (21/4) malam.

Dijelaskan Rumadi, saat ini keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting. Bahkan dunia internasional sudah membuat kesepakatan untuk terbuka terhadap hal yang dulu dianggap tertutup.

Sedang dalam kesempatan sama, Komisioner KI Pusat lainnya Henny S Widyaningsih menegaskan setelah lebih delapan tahun diundangkan, UU KIP tidak cukup hanya disosialisasikan. Tapi butuh diseminasi sehingga masyarakat, khususnya Badan Publik tidak hanya sekedar tahu, tapi juga sampai pada sikap dan menerima.

"Badan Publik harus bisa menerima jika warga masyarakat berhak mengakses informasi yang dibutuhkan. Melalui UU KIP ini pula harapannya ada peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pada Badan Publik agar tercipta jalannya pemerintahan yang baik," tegas Henny.

Sementara Komisioner KI DIY Suharnanik Listiana menjelaskan bahwa UU sudah memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk tahu. Dengan keterbukaan informasi publik ini pula menurut Suharnanik menjadi upaya pencegahan atau langkah awal terjadinya praktik korupsi.

"Dengan keterbukaan informasi yang dilakukan Badan Publik artinya memberikan ruang pada masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Bukan tidak mungkin jika kinerja Badan Publik akan lebih baik serta hadirnya akuntabilitas dalam demokrasi," lanjut Nanik.

Saat publik dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah, tentu dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Dengan demikian, pemerintahan yang bersih bukan lagi sebatas harapan, namun dapat diwujudkan secara nyata untuk kesejahteraan amasyarakat. (R-7)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB