yogyakarta

Sambut HUT RI ke-78, Ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty SIK (Haryadi)

 

Krjogja.com - Yogya - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indoneia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, Dispenda DIY dan Jasa Raharja, menggelar program 'Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor'.

Bebas denda pajak berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2023, dengan tujuan untuk meringankan masyarakat terkait pelunasan denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Perlu ditegaskan dalam hal ini, yang dibebaskan hanya dendanya saja, sedangkan pajak kendaraan bermtor harus tetap dibayar.

Baca Juga: Mengenal Mantrijero, Prajurit Kepercayaan Sebelum Kraton Jogja Berdiri

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty SIK didampingi AKP Sutrisno SH, Selasa (15/08/2023) menyampaikan terkait program tersebut, diharapkan masyarakat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Program ini merupakah salah satu wujud dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI. "Program ini merupakan bukti nyata negara hadir dalam kehidupoan sehari-hari masyarakat," ujar Meike Rachmawaty.

Dijelaskan, program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor hanya ditujukan untuk bebas denda pajak, bukan pada beban pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Dengan demikian, apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar selama tiga tahun, maka pada tahun keempat pajak harus dilunasi. Kemudian, untuk denda keterlambatan selama tiga tahun dihapus. Masyarakat sering mengistilahkan bebas denda pajak kendaraan bermotor sebagai 'pemutihan'.

Selanjurnya mengenai 'Denda Bea Balik Nama' (BBN) kendaraan bermotor adalah denda yang dikenakan atas ketetlambatan pendaftaran balik nama. Denda dihitung dari tanggal kuintansi/fiskal antardaerah sampai dengan yanggal balik nama. Apabila leboh dari 30 hari kerja akan dikenakan denda Bea Balik Nama.

Baca Juga: Dilarang Sejak Tahun 1971, Begini Sejarah Berdirinya Islam Jamaah

"Prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan," jelas Meike Rachmawaty. Selain itu, juga diberlakukan bebas denda SWDKLLJ tahun lali dan tahun-tahun lalu. (Hrd)

 

 

 

 

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB