yogyakarta

Sidang Korupsi SMPN 1 Wates, Saksi Ahli Sebut Audit JPU Tak Sesuai Undang-Undang

Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:13 WIB
Suasana sidang lanjutan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates. (Foto: Harminanto)

KRjogja.com - YOGYA - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan SMPN 1 Wates kembali dilaksanakan di PN Yogyakarta, Kamis (31/8/2023) siang dengan menghadirkan saksi ahli dari dua terdakwa yakni SA dan JS. Didapatkan fakta menarik dari saksi ahli Sudirman bahwa audit atas dugaan korupsi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal menyalahi undang-undang yang berlaku.

Sudirman yang merupakan ahli keuangan negara diberikan beberapa pertanyaan oleh kuasa hukumBaca Juga: Perempuan yang Berdaya dan Terlindungi Akan Memberikan Kontribusi Positif terdakwa yakni Muhammad Zaki Mubarrok SH dan Kunto Wisnu Aji SH. Salah satu yang menarik yakni ketika saksi ahli mengutarakan perihal kerugian negara bersih seperti yang disampaikan dalam audit JPU senilai Rp 3,3 miliar.

"Masak nilai kontrak (Rp 3,3 miliar) disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total. Mestinya nilai kontrak sedemikian tanpa PPP, kekurangan volume. Bukan kerugian total ya. Nggak ada istilah kerugian total. Istilahnya kalau seperti itu total loss, semua dianggap tak ada pekerjaan," ungkap saksi ahli Sudirman.

Baca Juga: Perempuan yang Berdaya dan Terlindungi Akan Memberikan Kontribusi Positif

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Vonny Trisaningsih SH MH, Sudirman menyebutkan, audit yang dilakukan JPU bertentangan dengan UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. "Dalam proses audit keuangan berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia, kedua masalah objektifitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang," lanjut Sudirman.

Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa SA, Muhammad Zaki Mubarrok mengatakan pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli konstruksi dan ahli keuangan negara. Para ahli menyimpulkan bahwa hasil audit yang dilakukan tidak dapat diterima lantaran terjadi beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kalau kita mengutip keterangan ahli bahwa audit yang dilakukan JPU mulai bangunan gedung kelas itu dia tidak punya sertifikat ahli gedung, kedua ahli inspektorat daerah itu juga tidak sesuai standar audit intern pemerintah, maka kesimpulannya audit itu tidak bisa diterima, seharusnya tidak sampai sini (proses hukum)," ungkapnya.

Baca Juga: Majelis Tinggi Partai Demokrat Akan Rapat di Cikeas

Meski begitu pihak terdakwa tetap tak ingin membuat kegaduhan di luar persidangan dan tetap akan mengikuti seluruh prosedur hukum. Mereka mengembalikan keputusan sepenuhnya ke tangan majelis hakim.

"Ini kami kembalikan kepada hati nurani majelis hakim, saya percaya majelis hakim punya hati nurani sebagaimana azas hukum, sekalipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan, dan hari ini berdasar keterangan ahli, jaksa tidak banyak pertanyaan terkait fakta dan auditnya mereka bingung. Kami tidak mau gaduh, tetap akan mengikuti seluruh proses yang berjalan," lanjutnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan SMPN 1 Wates ini terdapat dua terdakwa yakni pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso (JS), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati (SA), selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU pada perkara ini, para terdakwa diduga telah menyelewengkan dana pembangunan gedung unit 1 SMP 1 Wates pada 2018 senilai Rp106.226.000. Nilai proyek pembangunan gedung SMP Negeri 1 Wates ini sebesar Rp3.6 miliar. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB