yogyakarta

Eks Napiter Harus Berdaya, Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 22 September 2023 | 21:22 WIB
Penyerahan bantuan kepada eks napiter untuk kemandirian menjalani hidup. (Ardhi Wahdan)

Krjogja.com, YOGYA - Eks narapidana terorisme (napiter) yang tinggal di Kota Yogya, Agus Melasi, memperoleh bantuan agar mampu berdaya dan mandiri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk peduli terhadap eks napiter yang telah menjalani hukuman.

Wakabinda DIY Wahyu MW, mengungkapkan sejauh ini tidak ada lembaga khusus yang secara resmi memberikan penanganan bagi eks napiter.

"Ketika masih menjadi teroris kan ada BNPT, ada juga densus bahkan BIN. Tetapi eks napiter ini siapa yang menangani? Seharusnya adalah kita semua karena dia adalah warga masyarakat yang harus bisa mandiri, berdaya serta tidak terkontaminasi menjadi radikal," ungkapnya di sela penyerahan bantuan bagi eks napiter di Pendapa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Tiupan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Api di Gentong Merapi

Pada kesempatan itu, eks napiter yakni Agus Melasi mendapatkan bantuan berupa uang pembinaan, kulkas serta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan kematian.

Premi perlindungan kecelakaan kerja dan kematian itu diberikan selama enam bulan, dan setelahnya diharapkan bisa dibayar mandiri.

Wahyu MW menambahkan pihaknya terus memantau kondisi eks napiter yang sudah hidup bersama masyarakat. Teruama kondisi penghidupannya bersama keluarga yang harus mandiri. Jika yang kurang sejahtera maka perlu ada pendampingan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Ikuti Perkembangan, RSKB Sinduadi Terus Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Rumah Sakit

"Brandingnya ialah harus sejahtera. Sehingga harapan kami, kita semua baik unsur pemerintah, swasta serta masyarakat luas bisa sama-sama membersamai eks napiter agar mampu mandiri," tandasnya.

Sementara Agus Melasi mengaku sudah menjalani pidana kurungan sejak tahun 2019 lalu hingga 2021. Sebelumnya ia bergabung dengan jaringan teroris internasional dan dinyatakan bersalah hingga divonis penjara selama 3,5 tahun atas kasus terorisme.

Selama menjalani hukuman dirinya juga membuktikan cinta NKRI serta berkelakuan baik hingga berhak atas remisi.

Baca Juga: Mencengangkan, 17 Orang Tewas Dalam Dua Pekan Selama Operasi Zebra Candi 2023 Polda Jateng

Agus mengaku, selepas dari menjalani kurungan ia lantas berjualan es guna menyambung hidup. Akan tetapi penghasilan dari pekerjaannya tersebut belum bisa lancar. Dirinya pun sangat berterima kasih atas bantuan yang akan dijadikan sebagai modal untuk berjualan sayur mayur.

"Mohon doanya, semoga nanti bisa lancar," harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB