Krjogja.com - PURBALINGGA - Warga Purbalingga kategori miskin bisa mendapatkan pembebasan biaya rawat inap di rumah sakit umum daerah (RSUD) meskipun belum terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bebas biaya itu berlaku di rumah sakit milik Pemkab Purbalingga, yakni RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
"Sekalipun belum memiliki kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau JKN atau apapun," tutur Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kamis siang (16/11/2023).
Bupati Tiwi menambahkan, biaya rawat inap akan ditanggung Pemkab dengan dana APBD. Tentu setelah mengurus persyaratan ke Dinas Kesehatan Purbalingga. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Bupati Purbalingga nomor 24 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan JKN dalam pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Purbalingga. "Dengan predikat Purbalingga yang sudah mencapai UHC atau jaminan kesehatannya hampir 100 persen, alhamdulillah ada kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat," ujarnya.
Warga kurang mampu yang harus menjalani rawat inap bisa langsung dibawa ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata atau RSUD Panti Nugroho. Nantinya akan dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan fasilitas JKN sehingga bebas biaya rawat inap.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Purbalingga, Bambang Sucipto menuturkan, warga miskin bisa menjalani rawat inap di RSUD terlebih dulu. Baru kemudian akan dibuatkan surat keterangan rawat inap.
"Dengan surat keterangan mondok (rawat inap) itu, nanti dibawa ke Dinas Kesehatan, kemudian diverifikasi masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau tidak. Kalau masuk bisa langsung, kalau belum masuk akan ditangani dengan dana dari pemerintah," ujarnya. (Rus)