yogyakarta

Poster Ganjar Pranowo Dicopot, DPC PDI Perjuangan Minta Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Panggil Satpol PP

Jumat, 17 November 2023 | 08:46 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto saat berikan sambutan dalam Raker (Foto:Istimewa)

KRJogja.com - YOGYA - Sejumlah poster  sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Ganjar Pranowo dicopot Satpol PP Kota Yogyakarta menimbulkan reaksi dari DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. Sampai saat ini, pihak DPC PDI Perjuangan mempertanyakan alasan pencopotan gambar tersebut.

Atas kejadian itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto menjalin komunikasi dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta untuk memanggil Pejabat Satpol PP Kota Yogyakarta. Harapannya agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024. Pihaknya tidak berharap apa yang di MK terjadi di Yogya.

“Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023. Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023) pagi.

Baca Juga: Pencopotan Spanduk Ganjar Pranowo Kini Terjadi di Pematangsiantar

Pencopotan poster gambar Ganjar Pranowo oleh Satpol PP nampak dalam video yang beredar di media sosial. Aksi pencopotan ini berlangsung di tengah kunjungan Ganjar di Yogyakarta pada Kamis (16/11/2023).

Video itu menunjukkan anggota Satpol PP berjalan sambil mencopot poster Ganjar "Tuanku Ya Rakyat" beraksen warna hijau yang tertancap di pohon. Di tangan mereka sudah ada beberapa poster Ganjar yang telah dicopot.

Di video itu tertulis waktu dan lokasi pencopotan, yakni siang hari ini di Jalan Batikan, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Tangkapan layar video pencopotan poster Ganjar Pranowo oleh Satpol PP di jalan Batikan yang beredar di Medsos (Foto Istimewa)

Dasar Hukum
Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo.

Katakanlah menggunakan Perda 6/2022, lanjut Eko, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2 ? yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan.

Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius. Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga atur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame.

Baca Juga: Politisi Muda PDI Perjuangan, Eko Suwanto Tak Akan Halalkan Politik Uang dalam Hadapi Pemilu 2024

“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko.

"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini. Gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9," kata Eko Suwanto yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY ini.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB