Krjogja.com - YOGYA - Anggota DPR RI, Totok Daryanto mendukung agar kasus Apartemen Malioboro City dapat segera diselasaikan. Permasalahan ini menurutnya sudah berlarut-larut dan merugikan masyarakat, sehingga harus cepat diselesaikan.
“Menurut saya penting manjadi perhatian kita semua agar bisa menyelamatkan kepentingan rakyat kecil. Dimana mereka sekarang menjadi pemilik atau sudah berkontrak untuk menapatkan unit-unit di Malioboro City itu,” kata Totok Daryanto dalam pernyataannya, Kamis (24/11/2023).
Ia menegaskan, para pembeli ini telah melaksanakan kewajibannya dalam bertransaksi. Maka dari itu sudah sepantasnya mereka juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperolehnya dari pihak pengembang.
“Mereka sudah menjalankan semua persyaratan-persyaratan sebelumnya, tetapi ada masalah antara pengembang dengan pihak yang sekarang mengambilalih. Maka permasalahan yang terjadi antara pihak pengembang dan yang mengambilalih tidak boleh mengorban rakyat yang sudah membayar dengan uang dari jerih payahnya selama ini,” kata Totok Daryanto.
Ia memina semua pihak pemangku kepentingan terutama pemerintah maupun instansi, baik dari pemda maupun kabupaten harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Kepolisian sebagai jajaran yang menerima laporan dalam kasus ini juga obyektif dan cepat dalam menengani laporan tersebut.
“Hendaknya ada niat baik dari pemegang kuasa untuk tidak merugikan bagi rakyat yang sudah memenuhi kewajibannya itu. Karena ini terjadi di DIY, saya akan perhatikan. Akan saya kawal sampai dimanapun, saya akan bela kepentingan rakyat ini, dan penegakanan hukum harus seadil-adilnya,” tegasnya.
Sebelumnya, para korban kasus Apartemen Malioboro City kemarin juga mendatangi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait lambannya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menindaklanjuti proses perijinan terkait penyelesaian kasus Apartemen Malioboro City.
"Pihak Inspektur Jenderal Kemendagri akan turun langsung membantu para konsumen Malioboro City yang sampai saat ini belum ada kejelasan dan ketegasan dari Bupati Sleman. Beberapa point yang disampaikan ke bupati Sleman secara tertulis dimana para korban Malioboro City, meminta agar bupati sleman segera menindaklanjutinya," ungkap Koordinator Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto.
Para korban Apartemen Malioboro City juga akan mengikuti regulasi dan prosedur. Sehingga sehingga dengan adanya surat tertulis dari bupati Sleman sangat diperlukan agar nantinya tidak menabrak aturan.
"Kami tunggu jawaban secara tertulis dari bupati. Kami sudah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada bupati, bahkan kali ini kami melayangkan surat ketiga dan kami menunggu jawaban tertulis dari bupati," jelas Edi Hardiyanta.
Para korban juga mendesak Polda DIY melalui Kapolri untuk dapat mengungkap kasus Apartemen Malioboro City secepatnya dan memberikan keadilan bagi konsumen. Serta meminta pihak Kejati DIY dengan tembusan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kasus ini karena ada kejanggalan dan keadilan harus benar-benar ditegakkan.
"Kami sudah bersurat kepada Kapolri dan agar kasus ini jangan sampai dibuat main-main. Para top menagemen yang menandatabgani perjanjian kredit ke MNC Bank harus bertanggungjawab secara korporosi. Polda harus bertindak tegas sesuai bukti-bukti yang ada," kata Seketaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono. (Van)