yogyakarta

BP JAMSOSTEK Yogyakarta Salurkan Beasiswa Pendidikan Rp5,1 Miliar

Rabu, 13 Desember 2023 | 19:23 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisasa disebut BP Jamsostek Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris


KRJOGJA.com - YOGYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Yogyakarta sepanjang tahun 2023 telah memberikan manfaat santunan sebanyak 782 kasus yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nominal mencapai Rp 5.103 Miliiar, di mana jumlah penerima tersebut merupakan rekapitulasi dari kelima program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan yakni Program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP .

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek  Yogyakarta Teguh Wiyono menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat beasiswa kepada anak dari alih waris peserta yang mengalami risiko sosial. Tercatat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagkerjaan telah memberikan beasiswa pendidikan kepada 1.096 anak dengan nominal pembayaran mencapai Rp 5.1 miliar.

Baca Juga: Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Ternyata Ini Manfaat Mandi Pakai Air Hangat

“Beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan kepada 2 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nilai maksimal mencapai 174 juta,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: PSS Bersiap Hadapi Laga Terakhir di 2023, Risto Vidakovic Tatap Duel 'Amman'

Untuk jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai SD/sederajat, bantuannya Rp 1,5 juta per tahun (maksimal delapan tahun). untuk SMP/sederajat Rp 2 juta per tahun (maksimal tiga tahun), SMA/sederajat Rp 3 juta per tahun (maksimal tiga tahun), dan untuk pendidikan S1 atau pelatihan Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Baca Juga: Gus Iqdam Sering Sebut Nama Timsesnya Saat Tausiyah, Soimah Endors Popularitas Jebor

Teguh Wiyono menyampaikan bahwa program beasiswa ini harapanya bisa mewujudkan dan meneruskan cita-cita anak penerima ahli waris dalam melanjutkan pendidikannya. hal ini bisa dilihat bahwa manfaat BPJamsostek ini sangat nyata dan bermanfaat bagi keluarganya, sesuai dengan misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga,”

Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.

Baca Juga: Terlalu Cantik, Gus Iqdam Minta Jemaah Wanita Ini Pakai Masker Agar Tak Digoda Garangan

"Sehingga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari sehingga pekerja terbebas dari kecemasan dan bisa kerja keras bebas cemas," tandas Teguh. (*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB