Krjogja.com - PURWOKERTO - Darsini (51) warga Desa Kediri, Karanglewas, Banyumas ahli waris dari almarhum Suparman menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto.
Almarhum Suparman adalah peserta BPJAMSOSTEK, sedang santunan yang diberikan kepada ahli warisnya berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah dengan nominal Rp 116.560.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 4.605.200, Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum Rp 181.500, dan beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 153 juta
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, Kamis (15/9/2022) mengatakan penyerahan santunan dilakukan langsung di perusahaan tempat almarhum bekerja PT. Krakatau indah Divisi Transportasi, kepada ahli waris.
HRD dari PT. Krakatau indah Divisi Transportasi, Suyoto menambahkan alamarhum Suparman merupakan karyawan yang mengalami tabrakan (kecelakaan kerja) saat bekerja.
“Kami berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan adanya program perlindungan kepada pekerja ini terbukti sangat bermanfaat." kata Suyoto.
Menurutnya jika membandingkan antara iuran yg dibayar dan manfaat (nilai klaim) yang diterima, iurannya masih tergolong murah dibandingkan bila perusahaan harus menanggung sendiri, pimpinan saya yang tadinya agak pesimis dg program BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah mendapatkan bukti dari klaim ini, sekarang tidak ragu mendaftarkan karyawannya untuk ikut program ini, terutama untuk yang divisi transportasi atau driver truk,” ungkapnya.
Darsini (51), ahli waris mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih telah menerima batuan dari BPJAMSOSTEK Purwokerto. “Santunan dari BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat terutama digunakan untuk keperluan sekolah anak nanti, " kata Darsini.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto mengatakan bahwa santunan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga serta bermanfaat untuk meneruskan kehidupan dan pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan.
“Ini merupakan salah satu bentuk nyata, bahwa perlunya para pekerja Sektor Formal maupun Informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat terlindungi dan ahli waris yang ditinggalkan dapat meneruskan kehidupannya," ungkapnya.(Dri)