Krjogja.com - YOGYA - Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), Lurah non aktif Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman, Agus Santoso divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 1 bulan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Yogya, Kamis (28/12/2023) siang. Selain itu Majelis Hakim yang dengan Ketua Tri Asnuri H SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.
"Jika terpidana tidak membayar paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.
Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.
Baca Juga: Disebut Non Pribumi, Suami Istri Ajukan Gugatan Rp 1 Triliun
Sepakat dengan dakwaan JPU, hakim menyebutkan Agus Santoso terbukti melanggar jeratan pidana primer Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs Krido Suprayitno SE MSi. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," tandasnya.
Putusan tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati DIY Toni Wibisono SH MH dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah bila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum (PH) Layung Purnomo SH MH CIL didampingi anggota PH Aji Febrian SH MH menyatakan pikir-pikir. "Kami akan konsultasi dulu untuk langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: PSS Pakai SSA Saat Jamu Persikabo, ke Manahan Solo Saat Pakai Penonton
Usai persidangan saat akan meninggalkan PN Yogya, Agus Santoso terlihat menitikkan air mata di depan keluarga dan para pendukungnya. Ia sempatkan merangkul satu persatu-persatu pendukung yang menyalami dan memberi semangat, sebelum memasuki mobil Inova yang membawanya kembali ke tahanan.
Diberitakan sebelumnya AS terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Awalnya saksi Denizar Rahman Pratama, Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) mengajukan proposal pembangunan Area Singgah Hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan dengan nama "Eco-Lodge" kepada Agus Santoso.
Hingga kemudian Desember 2015 terdakwa Agus Santoso menghadiri rapat dengan PT DPS membahas sewa menyewa tanah kas desa. "Saat pembahasan disebutkan biaya kegiatan pembangunan mencapai Rp 4 miliar lebih. Sesuai site plan rumah singgah hijau itu akan dibangun 48 unit green lodge," terang JPU saat membacakan tuntutan sebelumnya.
Terdakwa dinilai melakukan pembiaran atas penyalahgunaan TKD dan memperoleh keuntungan (Vin)