yogyakarta

Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Calhaj DIY Harus Bayar Rp 58,6 Juta

Rabu, 10 Januari 2024 | 15:39 WIB
Kakanwil Kemenag DIY Dr H Masmin Afif MAg. (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Pelunasan biaya haji 2024 sudah dimulai. Untuk tahap pertama berlangsung Rabu (10/01/2024) sampai 12 Februari mendatang. Bagi jemaah DIY dan Jateng, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp Rp58.562.008. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445/2024 M.

“Untuk Bipih jemaah haji DIY karena 2024 kita masih ikut di Embarkasi Solo, maka sesuai Keppres tersebut sebesar Rp58.562.008,” kata Kakanwil Kemenag DIY, Dr H Masmin Afif MAg di kantornya.

Baca Juga: Anies Angkat Bicara Soal Ungkapan Umpatan Prabowo, Begini Katanya

Dijelaskan, Keppres yang baru saja dikeluarkan memutuskan antara lain Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ungkap Masmin.

Dijelaskan, pelunasan tahap ke satu Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler tahun 1445H/2024M dapat dilakukan pada 10 Januari s.d. 12 Februari 2024 dan waktu pembayaran pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Pakai Gaya Piring Terbang, Ini Makanan Langka yang Disantap Tamu VIP di Dhaup Ageng Pakualaman

“Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap ke satu yakni Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, dan Jemaah Haji Reguler Cadangan,” ujar Masmin Afif.

Ditambahkan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Aidi Johansyah, rincian rekapitulasi jamaah haji DIY kuota tahun 2024 pada tahap pertama yakni sesuai urut porsi 2.951 jemaah, usia lanjut 157 jemaah, dan cadangan 1.126 jemaah.

“Data sementara terkait jemaah haji di DIY yang memenuhi syarat mampu khususnya segi kesehatan atau istitha’ah 234 jemaah dan 181 tidak istitha’ah,” tambahnya. (Fie)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB