Krjogja.com – Yogya - Jelang Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, terdapat beberapa hal yang sudah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya merupakan waktu masa tenang sebelum masyarakat Indonesia menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Kamis di Bulan Rajab, 25 Januari 2024 untuk Wilayah Jogja
Masa tenang pemilu bisa diartikan sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan Umum. Dilansir dari kpu.go.id, pernyataan diatas tertuang dalam Pasal 1 angka 36 UU Pemilu, salain ini terdapat pula peraturan lain yang menjelaskan terkait masa tenang Pemilu.
Salah satunya Pasal 278 UU yang sama, bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari, lebih tepatnya sebelum hari pemungutan suara. Masa tenang Pemilu, bukanlah momen yang dapat disepelekan begitu saja oleh para kontestan Pemilihan Umum.
Baca Juga: Jadwal Imsak Puasa Hari Kamis di Bulan Rajab, 25 Januari 2024 untuk Wilayah Jogja
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan selama Masa Tenang Pemilu berlangsung. Yakni diantarnya adalah steril dari masa kampanye, namun sayangnya ada saja pihak yang menyalahgunakan momen ini untuk berkampanye.
Media massa, online, cetak, dan jenis media lainnya, dilarang untuk menyebarkan suatu hal yang berkaitan dengan peserta pemilu, seperti rekam jejaknya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Makanan Terbaik untuk Mencegah Tekanan Darah Tinggi
Peserta Pemilihan Umum juga dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, ketika momen masa tenang Pemilu sedang berlangsung. Apabila melanggarnya, maka mereka akan dikenai sanksi yang telah berlaku sesuai dengan Undang-undang.
Dalam Pasal 523 Undang-undang tentang Pemilu, dikatakan bahwa pelanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara empat tahun.Tidak hanya itu, pelanggar juga mendapat sanksi berupa membayar denda sebanyak Rp48 juta.
Baca Juga: Pertama Kali Film Tom Cruise Mission: Impossible Masuk Nominasi Piala Oscar 2024
Dikutip dari laman resmi kpu.go.id, jadwal masa tenang Pemilu 2024 telah ditetapkan akan jatuh pada tanggal 11- 13 Februari 2024. Seluruh rakyat Indonesia wajib untuk mengetahui jadwal ini, untuk dapat menjadi bagian dari kesuksesan perjalanan Pemilu mendatang.(*)