YOGYA, Krjogja.com Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta yang beranggotakan mantan penyelenggara pemilu mengajak masyarakat pemilih untuk ikut mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari.
Koordinator JaDI DIY Muhammad Johan Komara dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (12/2) mengatakan upaya tersebut bisa dilakukan masyarakat pemilih DIY dengan memastikan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Sultan Benarkan Diminta Jokowi Fasilitasi Pertemuan dengan Megawati, Begini Katanya
"Kami ajak masyarakat pemilih di DIY berpartisipasi dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara serta menjaga kondusivitas di TPS masing-masing," kata Johan Komara.
Dia mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS sesuai dengan pilihan terbaiknya masing masing.
"Menjadi pemilih cerdas, berani menolak dan melawan segala bentuk money politic, dan tidak memfoto atau video saat mencoblos di dalam bilik suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY periode 2013-2018 tersebut.
Baca Juga: Subardi Harap Angka Partisipasi Pemilu Meningkat
Sementara itu, anggota JaDI DIY yang juga mantan pimpinan Bawaslu RI Endang Widatiningtyas mengatakan, pemilu adalah sarana integrasi bangsa Indonesia dan merupakan sarana pergantian kekuasaan yang konstitusional dan beradab.
Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaannya diharapkan tidak sekadar untuk memenuhi rutinitas lima tahunan belaka, namun haruslah tegak lurus mengacu pada azas pemilu.
"Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil (luber jurdil) dan prinsip Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," katanya.
Baca Juga: Gejayan Memanggil Kembali, Alarm Demokrasi Dinyalakan Mahasiswa Lagi
Berikut pernyataan sikap JaDI DIY terkait pelaksanaan Pemilu 2024 :
1. Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan mparsialitas serta menjauhkan diri dari perbuatan yan mengarah pada potensi pelanggaran pemilu, mal-administrasi dan / atau manipulasi.
2. Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar memperhatikan tahapan - tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, antara lain : a. Penanganan atas kurang / lebihnya logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. b. Perlakuan terhadap pemilih tambahan yang tidak prosedural yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Baca Juga: Forpi Kota Yogyakarta: Masa Tenang, APK Masih Terpasang
c. Penentuan keabsahan surat suara yang harus konsisten sesuai regulasi yang berlaku dan penghitungan suara secara transparan.
d. Penuangan hasil perolehan suara pada Berita Acara harus secara cermat dan akurat.
e. Memberi kesempatan kepada saksi, pemantau dan masyarakat untuk mendokumentasikan dengan foto maupun video saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
3. Mengimbau kepada peserta pemilu di wilayah DIY untuk ikut :
a. Memastikan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel.
b. Memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.