Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan DIY telah menyalurkan klaim sebesar Rp 1.223.454.150 untuk 1.138 kasus.
Baca Juga: Menkominfo: Penjudi Online tak akan Pernah Menang Lawan Mesin Bandar
Sedangkan tahun 2024, hingga bulan April BPJamsostek telah membayarkan klaim JKP sebesar Rp 609.871.830 untuk 762 kasus.(*)