KRjogja.com - YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para calon anggota dewan terpilih periode 2024 - 2029 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di DIY untuk senantiasa patuh dan tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhitung sejak 21 hari sebelum pelantikan.
"Kecuali para anggota dewan yang belum ditetapkan oleh KPU karena masih menunggu putusan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi atau MK. Seperti di Kabupaten Kulonprogo yang belum menetapkan para anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo periode 2024 - 2029 karena masih menunggu putusan MK", tutur Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, Minggu (05/05/2024).
Kamba mengatakan, apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, namun belum melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan terancam tidak dilantik.
Baca Juga: Mulai Giling, PD Madukismo Ditarget Memproduksi 28.000 Ton Gula Putih
Hal ini diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon dalam Pemlihan Umum.
Salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.
"Karena penting para anggota dewan terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU untuk wajib melaporkan LHKPN-nya. Sebagai pejabat publik seperti anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik", kata Kamba.
Baca Juga: Frederica Widyasari Dewi Resmi Menjadi Ketua Umum KAFEGAMA 2024-2027
"Maka dari itu JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya. Laporkan apa adanya, tidak perlu ada yang disembunyikan dan ditutupi", lanjutnya.
Kamba menambahkan, JCW mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi LHKPN tersebut. Apabila dirasa ada yang tidak wajar, maka masyarakat dapat melaporkannya ke KPK dengan disertai bukti-bukti terkait. (*-1)