yogyakarta

Pengusaha Servis Iphone Ceritakan Pengalaman Tertipu Kavling, Bayar Sampai Rp 406 Juta Tapi Pengembang Ingkar Janji

Kamis, 13 Juni 2024 | 15:52 WIB
Abdul Rahman saat menunjukkan surat laporan kepolisian (Foto : Fx Harminanto)

Krjogja.com - YOGYA - Abdul Rahman (35), warga Ngaglik Sleman, kini tengah menanti kejelasan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialaminya. Ia melapor ke Polda DIY sejak Desember 2023 dan kini kasus terkait jual beli tanah kavling itu sudah masuk ke tahapan penyidikan.

Cerita penipuan tanah kavling tersebut terjadi sekitar tahun 2021 silam saat Abdul melihat ada iklan di aplikasi OLX. Saat itu ia tertarik ada tanah kavling di dalam ringroad tepatnya Nogotirto Gamping Sleman, cukup dekat dengan ruang usahanya di Jalan Godean.

"Tahun 2021, saya melihat iklan menjual kavling dengan lokasi di dalam ringroad. Saya incar tanah yang bisa dibayar cash tempo, ketemu dengan iklan di aplikasi OLX. Kami ditawari tiga titik, disurvei dan akhirnya tertarik dengan salah satu kavling Green Asri Jalan Kabupaten Nogotirto Gamping Sleman. Marketing beberapa kali followup ke kantor dan rumah, kami bertemu di SCH. Kantor pemasaran di Ruko Tridadi Square, kami deal di situ. Kami bayar cash tempo," ungkapnya pada wartawan ketika berbincang di kawasan Kotabaru, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Begini Serunya Perang Dapur : Kompetisi Masak Antar Selebriti

Abdul lantas menemui kecurigaan ketika ia membayar sekian lama namun tak kunjung ada kejelasan adanya pecah sertifikat kavling padanya. Ia sempat mendapat informasi perubahan ukuran kavling, namun terkaget karena ukuran bertambah dua kali lipat dari seharusnya.

"Kalau berubah toleransi 2-5 meter, tapi ini dua kali lipat. Saya berpikir tidak beres. Jalan sudah lama, pembayaran kadang dapat kuitansi kadang tidak. Saya stop pembayaran.
Berjalan waktu, masuk 2023 saya menemukan iklan yang mirip objek saya. Saya cari tau harga berubah dulu Rp 4,3 juta dan ada iklan Rp 4,9 juta permeter. Komunikasi dengan saya terputus dan cari kantornya tidak ada. Saya sempat minta staf berpura-pura jadi pembeli di iklan baru itu. Itu alamat objek yang saya punya, tapi nama pengembangnya beda, ada beberapa orang yang ternyata sama," ungkapnya lagi.

Dari situ Abdul mengatakan sempat menjalin komunikasi, dan akan menempuh jalur hukum. Lalu menurut dia, ada utusan dari legal perusahaan pengembang yang memunculkan surat perjanjian pengembalian dana atau refund pada Juni 2023.

Baca Juga: Persiapan PON XXI 2024, Tim Sepakbola Putri DIY Jajal Putri DKI

"Pada intinya mereka akan mengembalikan dana Rp 406 juta sesuai nominal masuk paling lambat 6 bulan atau 6 Desember 2023. Kami sempat followup dua bulan jelangnya. Legalnya bicara tak biasa mencicil, berjanji akan terbayar. Satu bulan jelang di kantor baru mereka saya temui, mereka beralasan bagian keuangan keluar perlu waktu. H-1 kami datang lagi, ternyata pihak sana belum bisa memberi keputusan. 8 Desember 2023 saya melapor ke Polda DIY, saya dibuatkan pelaporan karena ada unsur pidana penggelapan dan penipuan. 6 Juni 2024 naik tahap penyidikan dan harapannya berjalan dengan baik," lanjut pria yang juga pengusaha service Iphone ini.

Saat ini Abdul berharap Polda DIY bisa bertindak dengan maksimal menangani kasusnya ini. Pasalnya ia mencium adanya korban selain dirinya yang juga bermasalah dengan pengembang kavling itu.

"Kami berharap penyidik Polda DIY bisa bertindak segera. Kami percayakan pada proses hukum yang berjalan. Saya melihat di google review ada yang mengeluhkan hal sama dengan saya. Saya berharap tidak ada korban lain lagi ke depan. Kalau uang balik, saya kira sudah pesimis ya, tapi ya harapannya bisa diproses dengan sebaik mungkin oleh kepolisian," pungkas Abdul. (*)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB